Pemprov NTB Rencanakan APBD 2025 Sebesar Rp5,78 Triliun

Mataram, IDN Times - Pemprov NTB dan DPRD NTB telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun 2025. Pemprov NTB merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebesar Rp5,78 Triliun lebih.
Pj Gubernur NTB Hassanudin dalam rapat paripurna di Kantor DPRD NTB, Rabu (7/8/2024) menyampaikan garis besar KUA PPAS tahun anggaran 2025 tersebut mencakup tiga komponen. Di antaranya soal pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
1. Pendapatan daerah turun 6,37 persen

Hassanudin menyebutkan pendapatan daerah tahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp5,78 triliun lebih. Angkanya terjadi penurunan sebesar 6,37 persen dibandingkan dengan APBD 2024 yang mencapai Rp6,18 triliun.
Penurunan target pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025 disebabkan menurunnya proyeksi pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan naik 100 persen.
Pendapatan asli daerah dianggarkan turun sebesar 19,08 persen yang semula pada APBD 2024 berjumlah Rp3,10 triliun lebih menjadi Rp2,51 triliun lebih.
Kemudian, oendapatan transfer dianggarkan turun sebesar 0,38 persen yang semula pada APBD 2024 berjumlah Rp3,07 triliun lebih menjadi Rp3,06 triliun lebih.
Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan naik sebesar 100 persen dari APBD tahun 2024. Pada APBD 2024, target lain-lain pendapatan daerah yang sah targetnya nol, sedangkan pada APBD 2025 ditargetkan sebesar Rp210,10 miliar.
2. Belanja daerah berkurang Rp418 miliar

Sementara dari sisi belanja daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp5,68 triliun lebih. Angkanya berkurang sebesar Rp418 miliar lebih dari anggaran pada APBD 2024 sebesar Rp6,10 triliun lebih atau berkurang sebesar 6,86 persen.
Dalam rancangan KUA PPAS tahun 2025, sebut Hassanudin, terdapat surplus anggaran sebesar Rp97,7 miliar lebih. Surplus ini dikarenakan penerimaan pembiayaan berupa Silpa sebesar Rp25 miliar dan untuk pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran ciiclan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp122 miliar lebih.
3. Akomodir kebijakan pemerintah pusat

Mantan Pj Gubernur Sumatera Utara ini menerangkan KUA PPAS APBD NTB 2025 yang telah disepakati bersama DPRD NTB mengacu kepada perhitungan teknokratik. Pihaknya juga mengaku sudah mengakomodir aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada seluruh anggota DPRD, melalui kegiatan reses dan kegiatan Musrenbang.
Di samping itu, KUA PPAS tahun anggaran 2025 juga mengakomodir kebijakan pemerintah pusat melalui berbagai belanja mandatori (mandatory spending). Hassanudin mengaku optimistis KUA PPAS yang telah disepakati dapat mengantarkan pada pencapaian target kinerja yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024 – 2026.
"Apa yang disepakati pada hari ini, akan menjadi pondasi yang kokoh, dalam upaya mewujudkan keuangan daerah yang lebih berkualitas sekarang dan pada masa yang akan datang," tandasnya.