ASN Pemprov NTB yang lulus seleksi CPNS dan PPPK tahap I 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Terkait dorongan agar 518 honorer dijadikan pegawai outsourcing, Yusron menjelaskan bahwa outsourcing hanya dibolehkan bagi tenaga dasar baik petugas kebersihan, pengamanan, dan pramusaji. Ketentuan teknis operasional mengenai pelaksanaan outsourcing bagi pegawai pemerintah juga belum diterbitkan.
Adapun agar mereka diarahkan ke lembaga-lembaga daerah, maka akan terkait dengan kemampuan lembaga tersebut menyerap pegawai dengan kapasitas keuangan yang mereka miliki. Terjadi pembebanan lebih kepada pos belanja pegawai lembaga tersebut yang juga bisa menimbulkan inefisiensi anggaran dan berpotensi menurunkan kualitas pelayanan.
"Harapan besar kita, ada lahir kebijakan baru pemerintah pusat. Fakta dan kondisi yang sama -sama kita hadapi di banyak daerah dengan provinsi lain tidak saja dihadapi oleh pemerintah kabupaten/kota se-NTB," jelasnya.
Sebelumnya, belasan perwakilan 518 pegawai honorer Pemprov NTB yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 1 Januari 2026, melakukan aksi simbolik membawakan karangan bunga ke depan pintu gerbang Kantor Gubernur NTB, Senin (1/12/2025). Karangan bunga itu berisi foto Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal dengan tulisan "Honorer 518 Pemerintah Provinsi NTB Turut Berduka Cita Atas Matinya Hati Nurani dan Tanggung Jawab Gubernur NTB".
Koordinator Honorer 518 Pemprov NTB Irfan menjelaskan bahwa mereka mewakili ratusan pegawai honorer yang akan di-PHK pada Januari 2026, membawa karangan bunga ke Gubernur NTB. Hal itu sebagai bentuk protes kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang tidak peduli dengan nasib mereka.
"Kami telah melakukan berbagai upaya untuk mempertaruhkan status honorer kami yang pada 2026 SK-nya tidak diperpanjang artinya PHK," kata Irfan.
Irfan menjelaskan bahwa mereka adalah pegawai honorer yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemprov NTB. Mereka menginginkan ada dialog dengan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal terkait dengan solusi yang dapat diambil Pemprov NTB supaya tidak terjadi PHK.
Ratusan pegawai honorer kecewa dengan Gubernur dan DPRD NTB yang tidak mengalokasikan anggaran pada APBD 2026 untuk ratusan honorer tersebut. Artinya, mereka sudah tidak dianggap lagi sebagai pegawai honorer Pemprov NTB mulai awal tahun depan.
Sebanyak 518 pegawai honorer atau non ASN yang tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) kena pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai 1 Januari 2026. Ratusan pegawai honorer itu, tidak dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu karena tidak sesuai dengan kriteria sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dan Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025, pada 8 Agustus 2025, perihal Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Dalam APBD 2026, Pemprov NTB tidak mengalokasikan anggaran untuk gaji, upah, atau honorarium untuk 518 pegawai honorer tersebut. Karena klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur penganggarannya tidak sesuai dengan Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan hasil audit kepegawaian, Inspektorat NTB meminta Kepala BKD NTB agar menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan Pegawai Non ASN sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Inspektorat NTB juga meminta BKD NTB segera menentukan status tenaga Non ASN atau memberhentikan sebanyak 518 orang yang tidak masuk database dari kontrak kerja sesuai ketentuan. BKD NTB telah menyampaikan telaahan staf kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal terkait dengan persoalan 518 pegawai honorer itu.