PDIP Desak Audit Investigatif Dana BTT Rp484 Miliar pada APBD NTB 2025

- Empat anggota DPRD NTB dari PDIP meminta BPK mengaudit investigatif pergeseran dana BTT Rp484 miliar dalam APBD 2025, karena hasil pemeriksaannya tidak ditemukan dalam LHP BPK.
- Dana berasal dari tambahan DBH Rp515 miliar yang ditempatkan sebagai BTT, lalu dialihkan melalui pergub menjadi belanja modal untuk program pembangunan dan janji kampanye gubernur.
- PDIP menilai penggunaan BTT untuk belanja modal seharusnya dibahas lewat APBD Perubahan; mereka meminta BPK membuka dasar pemeriksaan atau menggelar audit demi kepastian administrasi dan hukum.
Mataram, IDN Times - Empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) dari PDI Perjuangan melayangkan surat resmi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB. Isinya permintaan melakukan audit investigatif pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp484 miliar pada APBD NTB 2025.
Pergeseran dana BTT senilai Rp484 miliar dalam APBD NTB 2025, tidak muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov NTB yang telah diserahkan kepada DPRD NTB. Empat anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan, masing-masing Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Suhaimi, dan Abdul Rahim melayangkan surat ke BPK RI Perwakilan NTB pada Selasa (4/8/2026).
Mereka menuntut BPK menggelar audit investigatif terhadap dana BTT Rp 484 miliara tersebut. Ketua DPD PDI Perjuangan NTB Rachmat Hidayat mengatakan, pihaknya mendapat tembusan surat tertanggal 3 Agustus 2026 tersebut. Selain itu, surat tersebut juga ditembuskan ke Ketua BPK RI di Jakarta, Gubernur NTB, dan Ketua DPRD NTB.
“Semua anggota DPRD dari PDI Perjuangan harus korektif dan konstruktif. Ini bukan soal mencari kesalahan. Ini soal menjaga uang rakyat,” kata Rachmat, Rabu (5/8/2026).
1. Bagian dari fungsi pengawasan

Anggota Komisi I DPR RI itu menjelaskan, langkah empat anggota DPRD NTB dari PDIP tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan anggota parlemen untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola sesuai ketentuan. Rachmat menilai, absennya hasil pemeriksaan terhadap anggaran bernilai sangat besar tersebut di LHP BPK justru telah menimbulkan pertanyaan publik.
“Masa' dana setengah triliun tidak ada di LHP," kata dia.
Rachmat mengatakan, selama ini BPK sangat rinci dalam melakukan pemeriksaan, bahkan terhadap nilai temuan yang relatif kecil. Kelebihan bayar yang nilainya satu atau dua juta saja, bisa menjadi temuan BPK. Karena itu, ketiadaan hasil audit terhadap pergeseran dana BTT sebesar Rp484 miliar dalam LHP cukup janggal.
Pemeriksaan BPK semestinya berlaku sama terhadap seluruh penggunaan anggaran. Dia menilai, seluruh penggunaan APBD semestinya memperoleh perlakuan audit yang sama tanpa membedakan besar kecilnya nilai anggaran. “Audit itu jangan pilih-pilih. Kalau satu miliar diperiksa, setengah triliun juga harus diperiksa,” katanya.
Rachmat mengungkapkan, dirinya telah mencoba menghubungi BPK Perwakilan NTB melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta penjelasan. Namun jawaban yang sempat diterimanya, belakangan dihapus oleh pengirim.
“Awalnya saya tidak curiga. Tapi setelah pesannya dihapus, saya malah bertanya-tanya,” kata dia.
Terhadap kejanggalan ini, Rachmat menegaskan, apabila hasil audit terhadap dana BTT tersebut tidak kunjung dipublikasikan, dia telah menginstruksikan kepada legislator PDI Perjuangan untuk mengambil sikap politik tegas dalam setiap pembahasan anggaran di DPRD NTB.
“Pengawasan DPRD tidak boleh dilemahkan. Kalau tidak ada kejelasan, kami akan bersikap. Minderheid nota menjadi opsi pada setiap pembahasan dan persetujuan anggaran berikutnya,” tegasnya.
2. Awal persoalan dana BTT Rp484 miliar

Persoalan dana BTT Rp484 miliar bermula ketika APBD NTB Tahun 2025 telah ditetapkan. Dalam perjalanan tahun anggaran, Pemprov NTB menerima tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar Rp515 miliar. Berdasarkan kebijakan Pemerintah Provinsi saat itu, sekitar Rp 484 miliar dari tambahan pendapatan tersebut dimasukkan ke dalam pos Belanja Tidak Terduga.
Padahal, seharusnya dana tesebut masuk dalam SILPA atau sisa lebih perhitungan anggaran. Belakangan, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang memulai masa pemerintahannya pada akhir Ferbruari 2025, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2025, tentang Pergeseran Anggaran pada APBD tahun 2025.
Dana Rp 484 miliar yang telah ditempatkan sebagai BTT tersebut dialihkan menjadi belanja modal, untuk membiayai program yang merupakan janji kampanye. Pergeseran tersebut bersamaan dengan pengalihan anggaran program Pokir Anggota DPRD NTB yang tidak terpilih kembali, yang mana pergeseran tersebut menjadi kasus korupsi yang dikenal publik dengan “Dana Siluman DPRD” dan proses persidangannya kini masih berlangsung.
Menurut Rachmat, terdapat beberapa persoalan mendasar yang perlu dijelaskan kepada publik, terkait pergeseran dana BTT Rp484 miliar tersebut. Pertama, terkait status dana tambahan setelah APBD disahkan. Tambahan pendapatan daerah yang diterima setelah APBD ditetapkan pada prinsipnya bukan berarti dapat langsung digunakan untuk membiayai program baru hanya melalui Peraturan Gubernur.
Dalam praktik pengelolaan keuangan daerah, tambahan pendapatan setelah APBD ditetapkan lazimnya ditempatkan terlebih dahulu dalam struktur APBD sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila akan digunakan untuk membiayai belanja modal atau program pembangunan reguler, pemanfaatannya pada umumnya dilakukan melalui pembahasan APBD Perubahan bersama DPRD.
Kecuali terdapat ketentuan khusus yang memperbolehkan mekanisme lain. Dia menegaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025, telah mengatur secara jelas fungsi Belanja Tidak Terduga.
Pos anggaran tersebut disediakan untuk keadaan darurat, bencana, keadaan luar biasa, maupun kebutuhan mendesak yang tidak dapat diprediksi pada saat penyusunan APBD. Karena sifatnya khusus, BTT tidak dirancang sebagai sumber pembiayaan rutin bagi proyek pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya.
Karena itu, apabila dana BTT digunakan untuk belanja modal, seperti pembangunan jalan, proyek penerangan jalan umum, ataupun program-program yang menjadi janji kampanye Gubernur, maka hal tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
3. Seharusnya melalui APBD Perubahan

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTB, Ruslan Turmuzi memgatakan, apabila ada tambahan pendapatan baru yang muncul setelah APBD ditetapkan, mekanisme yang lazim ditempuh untuk pemanfaatan anggaran tersebut adalah melalui APBD Perubahan. Agar memperoleh pembahasan bersama DPRD, evaluasi, serta pengawasan publik.
“Jelas, bahwa program yang termasuk belanja modal itu bukan keadaan darurat. Kalau untuk pembangunan, kenapa tidak lewat APBD Perubahan?," kata eks anggota DPRD NTB lima periode itu.
Karena itu, persoalan ini sesungguhnya dapat diselesaikan apabila BPK melakukan pemeriksaan dan menjelaskan secara terbuka hasil pemeriksaannya. Sehingga, akan diketahui secara gamblang, dana BTT senilai Rp484 miliar tersebut, telah dimanfaatkan untuk apa saja.
Jika mekanisme penggunaan dana BTT tersebut memang dinilai BPK telah sesuai ketentuan, kata Ruslan, maka publik berhak mengetahui dasar pertimbangan audit BPK tersebut. Sebaliknya, apabila belum pernah diperiksa secara khusus oleh BPK, audit investigatif menjadi langkah yang patut dilakukan untuk memberikan kepastian.
Dia mengatakan bahwa audit bukan semata mencari kesalahan, tetapi memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai aturan. Sebab, semakin besar anggaran, semakin besar tanggung jawabnya.
“Transparansi tidak boleh setengah-setengah. BPK jangan menyisakan ruang abu-abu,” tandasnya.
Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan, Made Slamet mengatakan, pihaknya mengatakan surat permohonan audit investigatif tersebut murni semata agar uang rakyat dalam BTT setengah triliiun tersebut memperoleh kepastian secara administratif maupun hukum.
Made menegaskan, setelah BPK menyerahkan LHP APBD NTB Tahun 2025 dalam sidang paripurna DPRD NTB pada 5 Juni 2026, pihaknya terus mencermati LHP tersebut. Dalam LHP tersebut pihaknya tidak menemukan hasil audit pergeseran BTT senilai Rp484 miliar menjadi belanja modal.
Dia menjelaskan, pergeseran anggaran dalam APBD NTB tahun 2025 yang hanya bermodalkan Peraturan Gubernur, dinilai telah melanggar Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang menjadi acuan penyusunan APBD Tahun 2025. “Itulah yang mendasari kami meminta BPK melakukan audit investigasi terhadap BTT tersebut. Jika ada masalah, BPK harus membukanya secara transparan,” tandas Made.


















