Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

3 Anggota DPRD NTB Divonis Bebas dalam Kasus Dana Siluman, Ini Respons JPU

Kota Mataram
3 Anggota DPRD NTB Divonis Bebas dalam Kasus Dana Siluman, Ini Respons JPU
Tiga terdakwa kasus dana siluman DPRD NTB saat mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor PN Mataram, Rabu (5/8/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Intinya Sih
  • Pengadilan Tipikor PN Mataram membebaskan Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman karena tidak terbukti korupsi dalam perkara dana siluman DPRD NTB.
  • Majelis hakim memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat ketiga terdakwa serta memerintahkan pengembalian uang sitaan kejaksaan dari saksi pada perkara masing-masing.
  • Sebelumnya JPU menuntut penjara 1,5 tahun; setelah putusan bebas, Kejaksaan akan melapor ke pimpinan, mempelajari putusan lengkap, dan membahas langkah hukum lain.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Mataram, IDN Times - Tiga anggota DPRD NTB terdakwa kasus dana siluman masing-masing Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman dan M. Nashib Ikroman, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (5/8/2026) malam.

Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, dakwaan sekunder dan dakwaan lebih sekunder penuntut umum Kejaksaan Negeri Mataram.

Sidang pembacaan putusan kasus dana siluman DPRD NTB dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dewi Santini dan dua anggota I Made Gede Trisnajaya Susila dan Irawan Ismail. Pembacaan putusan dilakukan bergiliran untuk masing-masing terdakwa.

Sidang pertama untuk pembacaan putusan terdakwa Hamdan Kasim dimulai pukul 16:15 WITA hingga malam. Dianjurkan sidang kedua untuk terdakwa Indra Jaya Usman dan terakhir untuk terdakwa M. Nashib Ikroman.

1. Ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi

IMG-20260805-WA0025.jpg
Jaksa penuntut umum terlihat serius saat pembacaan putusan kasus dana siluman DPRD NTB, Rabu (5/8/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dari putusan majelis hakim, ketiga terdakwa yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman dan M. Nashib Ikroman dinyatakan tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer, dakwaan subsider dan dakwaan lebih subsider penuntut umum Kejaksaan Negeri Mataram.

Ketua Majelis Hakim, Dewi Santini mengatakan bahwa majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, dakwaan sekunder dan dakwaan lebih sekunder penuntut umum tersebut.

Majelis hakim juga meminta agar memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya. Selain itu, mengembalikan uang yang disita kejaksaan dari para saksi untuk perkara masing-masing terdakwa.

2. Dakwaan jaksa kepada masing-masing terdakwa

IMG-20260805-WA0021.jpg
Tiga terdakwa kasus dana siluman DPRD NTB saat mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor PN Mataram, Rabu (5/8/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1,5 tahun. JPU menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaan jaksa, Hamdan Kasim disebut memberikan uang diduga gratifikasi kepada tiga anggota dewan yakni Lalu Irwan Sayriadi Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, dan Nurdin Marjuni Rp180 juta.

Sedangkan terdakwa Indra Jaya Usman didakwa telah memberikan uang kepada Muhannan Mu'min Mushonaf Rp200 juta, Lalu Arif Rahman Hakim Rp200 juta, Burhanuddin Rp200 juta, Marga Harun Rp200 juta, Humaidi Rp200 juta, dan Yasin Rp200 juta.

Sementara itu, terdakwa M. Nashib Ikroman memberikan uang kepada enam anggota dewan. Rinciannya, Wahyu Apriawan Riski Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Rangga Danu Meinaga Adhitama Rp200 juta, Salman Rp150 juta, Hulaemi Rp150 juta, serta TGH. Muliadi Rp150 juta.

3. JPU akan mengambil langkah terkait putusan bebas tiga terdakwa

IMG-20260805-WA0026.jpg
JPU Kejari Mataram Hendarsyah Yusuf Permana. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Perwakilan JPU Kejaksaan Negeri Mataram Hendarsyah Yusuf Permana menyatakan penuntut umum menghormati putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Mataram terhadap ketiga terdakwa. Terkait putusan bebas tersebut, JPU akan mengambil langkah-langkah berikutnya.

"Nanti kami laporkan dulu hasil persidangan ini kepada pimpinan. Kebetulan tidak saya yang ambil keputusan, nanti saya laporkan dulu hasilnya seperti apa. Nanti kita diskusi di internal dulu, nanti hasilnya apa, kami sampaikan kepada rekan-rekan wartawan," kata Hendarsyah usai persidangan di Pengadilan Tipikor PN Mataram, Rabu (5/8/2026) malam.

Berdasarkan pasal 299 KUHAP baru, putusan bebas di pengadilan tingkat pertama tidak bisa diajukan upaya hukum kasasi oleh penuntut umum. Namun, kata dia, hal itu tidak membatasi untuk upaya hukum lainnya.

"Jadi kemungkinan nanti tetap ada langkah-langkah yang akan kami lakukan dengan upaya hukum lainnya," kata dia.

Hendarsyah mengatakan JPU akan mempelajari putusan lengkap dari majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Mataram dalam perkara ini. Kejaksaan Tinggi NTB akan segera menyampaikan langkah-langkah yang akan diambil pasca putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Mataram tersebut.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More