Vonis Mengejutkan! Hamdan Kasim Bebas dari Kasus Dana Siluman DPRD NTB

- Majelis Hakim Tipikor PN Mataram membebaskan Hamdan Kasim dari seluruh dakwaan korupsi dana siluman DPRD NTB karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
- Hakim memerintahkan jaksa mengembalikan total Rp450 juta barang bukti kepada tiga saksi: Lalu Irwan Satriadi, Nurdin Marjuni, dan Harwoto.
- Sebelumnya JPU menuntut Hamdan serta dua terdakwa lain masing-masing 1,5 tahun penjara; putusan untuk Indra Jaya Usman Putra dan M. Nashib Ikroman masih berlanjut.
Mataram, IDN Times - Terdakwa kasus dana siluman DPRD NTB, Hamdan Kasim (HK) divonis bebas majelis hakim Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Mataram, Rabu (5/8/2026) malam. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dewi Santini.
Dalam amar putusannya, Dewi Santini menyatakan bahwa terdakwa Hamdan Kasim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer, dakwaan subsider, dakwaan lebih subsider penuntut umum.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, dakwaan subsider, dan dakwaan lebih subsider penuntut umum tersebut dan memulihkan hak terdakwa dalam segala kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," kata Dewi.
1. Hakim perintahkan jaksa kembalikan uang Rp450 juta yang disita dari tiga saksi

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum mengembalikan barang bukti uang sejumlah Rp450 juta dikembalikan kepada tiga orang saksi. Yaitu, uang sebesar Rp100 juta dikembalikan kepada Lalu Irwan Satriadi melalui saksi Mustafa Bakri.
Kemudian uang sejumlah Rp180 juta dikembalikan kepada saksi Nurdin Marjuni. Serta uang sejumlah Rp170 juta dikembalikan kepada saksi Harwoto.
2. Hakim tidak terpengaruh oleh opini publik

Sebelumnya, anggota majelis hakim, Irwan Ismail mengatakan dalam memutus perkara, kata dia, hakim tidak boleh bersikap subjektif atau terpengaruh oleh opini publik. Karena keputusan berdasarkan opini publik bertentangan dengan asas-asas universal peradilan yaitu bebas dan tidak memihak.
Dia menegaskan bahwa hakim wajib memutus perkara berdasarkan fakta hukum dan keyakinan hakim, bukan berdasarkan tekanan atau harapan masyarakat. Sejalan dengan Pasal 1 angka 6 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi dalam menjalankan tugas dan fungsinya hakim dan konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan.
"Menimbang bahwa seseorang terdakwa yang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum, maka wajib dibebaskan meskipun perbuatannya secara sosial dianggap tidak enak atau curang secara moral," kata dia.
3. JPU tuntut terdakwa pidana penjara 1,5 tahun

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB menuntut tiga terdakwa kasus dana siluman masing-masing Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman Putra dan M. Nashib Ikroman dengan pidana penjara selama 1,5 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum digelar di Pengadilan Tipikor PN Mataram, Rabu (1/7/2026) lalu. Sidang pembacaan tuntutan dilakukan bergiliran untuk masing-masing terdakwa, mulai dari terdakwa Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman Putra dan terakhir M. Nashib Ikroman. Tuntutan juga dibacakan bergiliran oleh JPU masing-masing Budi Tridadi Wibawa, Agung Sutoto, dan Indrawan Pranacitra.
"Supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan dengan amar putusan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamdan Kasim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan 3 bulan penjara," kata JPU Budi Tridadi Wibawa.
Tuntutan yang sama juga disampikan untuk terdakwa Indra Jaya Usman Putra dan M. Nashib Ikroman. Namun, untuk terdakwa Indra Jaya Usman Putra dibebankan membayar uang pengganti, sedangkan untuk terdakwa M. Nashib Ikroman, JPU dalam tuntutannya meminta agar uang sebesar Rp150 juta dirampas untuk negara.
Hingga Rabu (5/8/2026) pukul 19:41 WITA, sidang pembacaan putusan kasus dana siluman dilanjutkan untuk terdakwa Indra Jaya Usman. Saat ini, persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Mataram. Setelah itu, sidang pembacaan putusan dilanjutkan untuk terdakwa M. Nashib Ikroman.


















