Pemkab Lotim Larang Sekolah Bikin Seremoni Kelulusan dan Pelesiran

Lombok Timur, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melarang sekolah mengadakan seremonial kelulusan dan pelesiran.
Larangan itu ditujukan kepada satuan pendidikan yang berada di bawah lingkup Dikbud Lotim yaitu tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
1. Dilarang karena membebani orang tua

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur Izzuddin mengatakan, jelang kelulusan ini, ia memberikan peringatan keras kepada seluruh sekolah untuk tidak mengadakan kegiatan seremonial wisuda apalagi pelesiran. Pelarangan itu tegas Izzuddin karena kegiatan tersebut sangat membebani orang tua wali murid. Karena Kegiatan seremonial wisuda dan pelesiran ini, mengeluarkan banyak biaya.
“Tidak boleh ada kegiatan kelulusan itu, anak kita butuh biaya untuk melanjutkan pendidikannya,” tegas Izzuddin.
2. Sekolah melanggar akan dievaluasi

Lanjut Izzuddin - bagi sekolah yang bersikeras melakukan kegiatan seremonial wisuda kelulusan, akan dilakukan evaluasi untuk selanjutnya diberikan punishment.
Diakuinya, sebagian orangtua siswa menginginkan adanya kegiatan seremonial wisuda, tetapi banyak juga orangtua yang tidak mampu untuk membiayai kegiatan tersebut.
“Jangan sampai mengorbankan wali murid yang tidak punya kemampuan dan kalau ada yang bersikeras nanti kita akan evaluasi dan berikam punishment,” tegasnya.
3. Wali murid masih pro kontra

Menanggapi pelarangan seremonial wisuda kelulusan ini, wali murid di Lotim bersikap pro dan kontra. Banyak wali murid ingin kegiatan seremonial kelulusan tetap digelar. Mereka tidak mempersoalkan masalah biaya, bagi mereka kegiatan ini sangat penting untuk digelar, untuk dijadikan moment bagi siswa maupun wali murid.
"Acara seremonial wisuda ini sangat kita nanti, meskipun harus mengeluarkan biaya. ungkap Mutaalimah salah seorang Wali Murid di Lotim.
Sementara itu, bagi wali murid yang kontra, mendukung sepenuhnya kebijakan Pemkab Lotim yang melarang kegiatan seremonial wisuda kelulusan. Menurut meraka kegiatan tersebut kurang bermanfaat dan menghabiskan banyak biaya.



















