Bima, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima di Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan, eks Kepala Dinas Sosial Andi Sirajudin masih berstatus aparatur sipil negara (ASN). Mahkamah Agung (MA) sudah menetapkan vonis inkrah atas kasus korupsinya dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan pada 20 November 2023.
"Iya sampai sekarang dia belum dipecat," kata Kabag Prokopim Setda Pemkab Bima Suryadin dikonfirmasi Selasa (28/11/2023).
