Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemda Lotim Tetap Menarik Pajak dari Tambang Galian C Ilegal

Lokasi Tambang MBLB di desa Korleko Lotim (dok. Pribadi/Ruhaili)
Lokasi Tambang MBLB di desa Korleko Lotim (dok. Pribadi/Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur akan melakukan penarikan pajak terhadap seluruh aktivitas pertambangan, baik yang berizin atau pun tidak berizin (ilegal). Hal ini untuk memaksimalkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau tambang galian C.

Tahun 2023 ini, Bapenda ditargetkan memungut pajak MBLB sebesar Rp73 miliar, ini  meningkat hampir 200 persen dari target tahun 2022 lalu yang sebelumnya Rp21 miliar. Target tinggi ini yang memaksa Bapenda Lotim untuk melakukan penertiban pungutan pajak, mulai dari mengganti sistem penarikan pajak, sampai menarik pajak terhadap tambang tidak berizin atau ilegal.

1. Menarik pajak berdasarkan regulasi

Kepala Bapenda Lotim Muksin (Ruhaili)
Kepala Bapenda Lotim Muksin (Ruhaili)

Kepala Bapenda Lotim Muksin mengatakan, total jumlah tambang MBLB, baik yang berizin serta tidak berizin di Lotim sebanyak 131. Sehingga  untuk memaksimalkan target penerimaan pajak dari ratusan tambang tersebut, pihaknya akan melakukan penarikan pajak di seluruh mulut tambang tanpa ada pengecualian, baik yang berizin ataupun tidak. 

Untuk penarikan pajak yang tidak berizin, Muksin menyebutkan itu bukan termasuk dalam pungutan liar (Pungli), karena dasar hukum melakukan pungutan pajak terhadap tambang MBLB tersebut. Berdasarkan regulasi Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang pajak dan Retribusi Daerah.

"Dasar hukumnya Undang-undang No 8 Tahun 2009, di sana, dalam salah satu pasalnya menyebutkan aktivitas jual belinya yang mengindikasikan tambang MBLB ini wajib pajak, sehingga mau berizin atau tidak yang kita pungut pajak aktivitas jual beli material tambangnya" ujar Muksin.

2. Sulit menutup tambang ilegal

Aktivitas tambang MBLB di desa Bagek Payung Lotim (dok. Pribadi/Ruhaili)
Aktivitas tambang MBLB di desa Bagek Payung Lotim (dok. Pribadi/Ruhaili)

Aktivitas tambang ilegal ini, secara regulasi harusnya segera ditutup karena tidak memiliki izin. Tetapi menurut Muksin, menutup tambang ilegal sangat sulit, karena terkendala berbagai persoalan.

Secara perizinan, tambang MBLB itu masuk dalam ranah Pemerintah Provinsi untuk melakukan penertiban. Sehingga menyikapi persoalan tersebut, Muksin menegaskan, berizin atau tidak, pihaknya akan tetap memungut pajak.

Menurutnya, selama ada aktivitas jual beli hasil tambang MBLB, maka akan tetap masuk sebagai wajib pajak.

"Proses izin maslah lain, silahkan izin diproses, tetapi selama mereka beraktivitas jual beli,  itu bagian dari wajib pajak," tegasnya.

3. Diprotes pengusaha tambang MBLB

Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang MBLB Lotim Maedy Ridwan (dok. Pribadi/Ruhaili)
Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang MBLB Lotim Maedy Ridwan (dok. Pribadi/Ruhaili)

Sementara itu, kebijakan Bapenda Lotim menarik pajak terhadap tambang ilegal ditentang oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Tambang MBLB Lotim Maedy Ridwan. Menurutnya, kebijakan tersebut jelas merupakan Pungli karena memungut pajak kepada pertambangan yang tidak berizin.

Harusnya, tegas Maedy, tambang ilegal ini ditindak dan ditutup karena mereka melakukan aktivitas penambangan tanpa berdasarkan SOP dan regulasi. Selain itu, ucap Maedy, keberadaan tambang ilegal ini sangat merugikan pihaknya yang telah memiliki izin resmi. Karena dampaknya tambang berizin akan kalah saing terkait persoalan harga.

"Gimana kita tidak rugi, penambang ilegal tersebut menjual material hasil tambang yang lebih murah, supir Dum Truk ini ketika mendapatkan harga lebih murah maka mereka semua akan lari, dampaknya kita yang berizin menjadi sepi," protesnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ruhaili -
EditorRuhaili -
Follow Us