Lombok Timur, IDN Times – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lotim mengambil alih pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemda membayar tunggakan dan biaya reaktivasi layanan BPJS Kesehatan mereka untuk melengkapi proses administrasi.
Kebijakan ini menyikapi keluhan sejumlah tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK paruh waktu yang menghadapi kendala dalam pemenuhan syarat administrasi, khususnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Sementara banyak di antara mereka sebagai peserta mandiri dan tidak aktif karena menunggak iuran selama dua hingga tiga tahun, dengan tagihan jutaan rupiah.