Pemda Lotim Tanggung Tunggakan dan Biaya Reaktivasi BPJS PPPK Paruh Waktu

Lombok Timur, IDN Times – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lotim mengambil alih pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Pemda membayar tunggakan dan biaya reaktivasi layanan BPJS Kesehatan mereka untuk melengkapi proses administrasi.
Kebijakan ini menyikapi keluhan sejumlah tenaga honorer yang lulus seleksi PPPK paruh waktu yang menghadapi kendala dalam pemenuhan syarat administrasi, khususnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Sementara banyak di antara mereka sebagai peserta mandiri dan tidak aktif karena menunggak iuran selama dua hingga tiga tahun, dengan tagihan jutaan rupiah.
1. Dialihkan masuk kepesertaan UHC

Sekretaris Daerah Lotim, Juaeni Taofik mengatakan, kebijakan Bupati Lotim, Haerul Warisin sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kerja.
“Sudah ada komitmen dari Pak Bupati, bagi P3K paruh waktu yang belum aktif kepesertaan BPJS-nya akan di-handle Pemda. Siang ini saya minta Koordinator P3K untuk membantu mengurusnya,” tegasnya.
Menindak lanjuti persoalan ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, untuk mencari solusi terbaik. Dari hasil koordinasi tersebut, disepakati bahwa PPPK yang tidak mampu melunasi tunggakan akan dialihkan ke dalam program Universal Health Coverage (UHC) yang dananya ditanggung oleh Pemda Lombok Timur.
“Dengan mekanisme ini, kepesertaan BPJS Kesehatan bagi P3K bisa langsung aktif tanpa harus menunggu 14 hari,” jelasnya.
2. Disarankan melakukan pengaktifan melalui Pemda

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, Elly Widiani, menegaskan bahwa syarat kepesertaan JKN aktif dalam pembuatan SKCK merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023. Ia menambahkan, bagi peserta yang sebelumnya ditanggung pemerintah namun statusnya nonaktif, disarankan untuk segera melakukan pengaktifan kembali melalui pemerintah daerah.
“Kebijakan ini sesuai Perpol 6/2023. Ada 30 lembaga yang diinstruksikan Presiden untuk mendukung dan memastikan masyarakat menjadi peserta JKN aktif,” jelas Elly.
3. SKCK berkas yang wajib diunggah

Kepala BKPSDM Lotim, Yulian Ugi Listianto mengatakan, tahun 2025 ini, total sebanyak 11.029 orang telah dinyatakan lulus PPPK paruh waktu. Saat ini sedang dalam pemberkasan riwayat hidup. Salah satunya yang wajib adalah berkas SKCK.
"SKCK wajib itu diunggah, itu wajib di seluruh Indonesia," ujarnya.
Untuk mengurangi biaya pemberkasan riwayat hidup ini, untuk syarat keterangan sehat disederhanakan hanya sehat jasmani, tidak perlu kesehatan rohani, sehingga cukup diurus di Puskesmas terdekat.
"Itu keputusan BKN bahwa hanya keterangan sehat jasmani. Kita sudah surati Puskemas sehingga bisa langsung melayani mereka," pungkasnya.