Kondisi tambak garam yang tersebar di pesisir Jawa. (IDN Times/Dok KPPMPI)
Muslim mendorong Pemda Kabupaten Bima untuk mengambil langkah-langkah strategis dengan mengubah pola pengelolaan pabrik garam tersebut. Koperasi yang selama ini memegang hak hibah disarankan untuk mengonversi aset hibah dan tanah milik pemerintah daerah menjadi penyertaan modal, lalu menyerahkan operasional penuh kepada pihak ketiga atau swasta yang memiliki manajemen profesional serta arus kas yang kuat.
Model pengelolaan ini dinilai lebih efektif, dengan mencontoh keberhasilan pengelolaan pabrik es yang sempat mangkrak sebelumnya, berhasil hidup kembali setelah diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta dengan skema insentif dan pembagian dividen bagi daerah setiap tahunnya. Dengan langkah ini, kata Muslim, penyerapan garam lokal di Bima dapat dimaksimalkan secara optimal. Serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah.
"Kalau swasta kan orientasinya jelas, dia cari untung. Nah, ini yang kita harus dorong supaya koperasi itu cukup dikonversi saham dia berapa, tanah pemda dikonversi sahamnya berapa, atau menambah modal berapa? Serahkan pengelolaannya ke pihak ketiga. Pihak ketiga yang kelola, tinggal dibagi dividen saja setiap tahun," ujar Muslim.