Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka pengaduan mengenai beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang tidak tepat sasaran.
Di sisi lain, Ombudsman RI Perwakilan NTB meminta perguruan tinggi negeri dan swasta agar mengikuti pedoman Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudriatek) terkait persyaratan penetapan peserta penerima KIP Kuliah agar benar-benar tepat sasaran.
"Selama ini belum ada laporan ke Ombudsman NTB terkait penerima KIP Kuliah tak tepat sasaran. Tetapi kalau memang ada laporan, bisa disampaikan ke kami. Kami buka pengaduan, karena itu berkaitan dengan mahasiswa lain yang kondisinya lebih layak mendapatkan beasiswa KIP Kuliah," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (11/5/2024).
