Ribuan Warga NTB Tercatat Menjadi Pekerja Migran di Luar Negeri

Mataram, IDN Times - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat bahwa sebanyak 9.541 warganya telah mengadu nasib ke luar negeri sejak Januari hingga April 2024.
Dari ribuan warga NTB yang mencari kesempatan di luar negeri, sebagian telah dikirim ke negara penempatan sementara sebagian lainnya masih dalam proses.
"Jumlah total warga NTB yang sedang dalam proses penempatan kerja ke luar negeri saat ini mencapai 9.541 orang. Mayoritas dari mereka akan bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit di Malaysia," ungkap Kepala BP3MI NTB Noerman Adhiguna, di Mataram pada Jumat (10/5/2024).
1. Ratusan PMI NTB bermasalah

Noerman menjelaskan bahwa ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mencari kesempatan di luar negeri telah berangkat sesuai prosedur yang berlaku. Selama empat bulan terakhir, BP3MI NTB telah memfasilitasi pemulangan sebanyak 273 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) maupun PMI yang berangkat secara non-prosedural.
"Hingga saat ini, kami telah mengurus pemulangan sebanyak 273 orang, kami melakukan fasilitasi pemulangan mereka melalui BP2MI. Umumnya, kami memfasilitasi pemulangan bagi mereka yang bekerja di luar negeri secara non-prosedural," tambah Noerman.
Sementara itu, PMI asal NTB yang berangkat ke luar negeri secara prosedural tidak mengalami kendala serupa. Mereka dapat pulang ke daerah asal mereka dengan mandiri. "Mereka sudah mampu untuk melindungi diri sendiri," jelasnya.
2. Tetap tangani PMI yang berangkat ilegal bermasalah di luar negeri

Noerman mengungkapkan bahwa pihaknya sering kali menerima keluhan dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami masalah di luar negeri melalui media sosial. Mereka yang berangkat secara ilegal seringkali menyampaikan keluhannya setelah mengalami masalah di negara tujuan melalui platform media sosial.
Ia menjelaskan bahwa penanganan kasus PMI yang bekerja di luar negeri secara ilegal cukup kompleks karena BP3MI tidak memiliki data mereka. Meskipun begitu, pihaknya tetap berusaha menangani kasus tersebut dengan berkoordinasi bersama BP2MI dan Kementerian Luar Negeri.
"Baru-baru ini, kami menangani kasus seorang PMI yang mengalami kekerasan di Timur Tengah, yang dilaporkan melalui media sosial. Kami tetap berupaya menangani kasus tersebut, baik itu PMI yang berangkat secara legal maupun ilegal. Namun, yang kami fasilitasi umumnya adalah mereka yang bekerja di luar negeri secara ilegal," jelasnya.
3. Australia bukan negara tujuan penempatan PMI

Noerman menjelaskan bahwa beberapa warga NTB yang menjadi korban penipuan oleh sponsor dan calo PMI telah diidentifikasi dan dicegah oleh Satgas BP2MI pada 17 Februari 2024. Mereka kemudian dipulangkan ke NTB pada 21 Februari 2024.
Berdasarkan Keputusan Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker 2023, Australia bukan termasuk negara penempatan bagi PMI.
Oleh karena itu, Noerman mengimbau warga NTB agar tidak mudah terjebak rayuan dari calo yang menjanjikan gaji tinggi. "Aturan sudah jelas, pemberangkatan ke Australia melalui perorangan tidak diizinkan sesuai UU No. 18 Tahun 2017," tegasnya.
Noerman menjelaskan bahwa mereka yang pergi ke Australia biasanya menggunakan visa wisata. Namun, berdasarkan peraturan di Australia, visa wisata tidak dapat diubah menjadi visa kerja.
"Jika seseorang tiba di sana dan berusaha untuk bekerja dengan visa wisata, itu melanggar aturan dan akan merugikan nama baik Indonesia," tambah Noerman.
Oleh karena itu, ia mengingatkan warga NTB untuk tidak tergoda dengan tawaran kerja di luar negeri dengan gaji yang tinggi. "Di NTB, kita memiliki kepolisian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Lembaga Tenaga Kerja Swadaya Masyarakat (LTSA) yang dapat dimintai informasi terkait penempatan kerja di luar negeri," jelasnya.



















