Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ombudsman NTB Buka Pengaduan KIP Kuliah Tak Tepat Sasaran

Ombudsman NTB Buka Pengaduan KIP Kuliah Tak Tepat Sasaran
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). (Dok. Kemendikbud RI)
Share Article

Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka pengaduan mengenai beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang tidak tepat sasaran.

Di sisi lain, Ombudsman RI Perwakilan NTB meminta perguruan tinggi negeri dan swasta agar mengikuti pedoman Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudriatek) terkait persyaratan penetapan peserta penerima KIP Kuliah agar benar-benar tepat sasaran.

"Selama ini belum ada laporan ke Ombudsman NTB terkait penerima KIP Kuliah tak tepat sasaran. Tetapi kalau memang ada laporan, bisa disampaikan ke kami. Kami buka pengaduan, karena itu berkaitan dengan mahasiswa lain yang kondisinya lebih layak mendapatkan beasiswa KIP Kuliah," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (11/5/2024).

1. Kasus pemotongan beasiswa KIP Kuliah di NTB

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Dwi Sudarsono. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dwi mengungkapkan selama ini, pihaknya menangani kasus maladministrasi KIP Kuliah di NTB. Kasus maladministrasi yang dimaksud adalah pemotongan dan pungutan dana beasiswa KIP Kuliah yang dilakukan pihak kampus kepada mahasiswa.

Pada 2023, Ombudsman NTB berhasil menyelamatkan dana KIP Kuliah sebesar Rp10 miliar. Ombudsman menerima laporan dari mahasiswa bahwa beasiswa KIP Kuliah dipotong oleh pihak kampus. Artinya, penerima beasiswa KIP Kuliah tidak menerima dana KIP Kuliah sesuai dengan hak mereka.

"Tahun 2023, kami menyelamatkan sekitar Rp10 miliar. Belum lagi tahun sebelumnya, itu hanya tahun 2023. Potensi pemungutan sebenarnya lebih dari itu. Itu pemotongan atau pemungutan beasiswa KIP Kuliah baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta," jelas Dwi.

2. Perguruan tinggi harus benar-benar lakukan verifikasi

ilustrasi mahasiswa memulai kuliah (freepik.com/jcomp)
ilustrasi mahasiswa memulai kuliah (freepik.com/jcomp)

Terkait penerima KIP Kuliah yang tidak tepat sasaran, Dwi mengingatkan pihak kampus benar-benar melakukan verifikasi peserta penerima KIP Kuliah. Sehingga, mahasiswa yang menerimanya tepat sasaran sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan Kemendikbud ristek.

"Karena dalam peraturan menteri sudah jelas, syarat-syarat yang harus dipenuhi mahasiswa untuk mendapatkan beasiswa Bidik Misi maupun KIP Kuliah. Sehingga apakah memenuhi syarat untuk diberikan beasiswa KIP Kuliah. Setiap tahun harus dilakukan semacam evaluasi, kalau tidak layak bisa dikeluarkan sebagai penerima KIP Kuliah," sarannya.

3. Harus ada kejelasan prosedur penetapan penerima KIP Kuliah

ilustrasi kuliah (pexels.com/Kampus Production)
ilustrasi kuliah (pexels.com/Kampus Production)

Dwi menambahkan harus ada kejelasan prosedur terkait penetapan peserta penerima KIP Kuliah. Jika penetapannya tidak sesuai aturan maka dipastikan terjadi maladministrasi. Persoalan beasiswa KIP Kuliah menjadi salah satu perhatian Ombudsman NTB.

Untuk itu, kampus harus memperbaiki kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pemungutan beasiswa KIP Kuliah. Jika ada beasiswa KIP Kuliah yang dipotong harus dikembalikan oleh pihak kampus kepada mahasiswa penerima.

Selain itu, pihaknya juga memberikan atensi jika ada beasiswa KIP Kuliah yang tidak tepat sasaran. Apalagi, jika ada mahasiswa yang menerima KIP Kuliah karena faktor kedekatan dengan pihak kampus.

"Kalau ada pihak yang mendapatkan informasi itu bisa dilaporkan ke Ombudsman NTB. Nanti kita lihat modus operandinya, karena kedekatan keluarga tak boleh. Intinya pedomani saja peraturan menteri terkait program KIP Kuliah," tandas Dwi.

Belum lama ini, jagat maya dihebohkan dengan pro kontra penerima bantuan KIP Kuliah. Terbongkarnya salah satu mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) yang berpenghasilan dari endors sebagai selebgram dan bergaya hidup hedon, tapi masih menjadi peserta penerima KIP Kuliah. Karena dirujak netizen, mahasiswi itu akhirnya mengundurkan diri dari kepesertaan KIP Kuliah.

Kemendikbudristek meminta kampus yang menjadi garda depan penyeleksi sekaligus kontrol para peserta penerima KIP Kuliah lanjut atau dihentikan. Kemendikbudristek juga minta kesadaran kepada penerima agar mundur jika memang kondisi ekonominya sudah membaik.

Share Article
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More

NTB Dapat Tambahan Pembangunan 40 Kampung Nelayan Merah Putih

27 Mei 2026, 18:06 WIBNews