Ombudsman Bongkar Pungli Sewa Kasur Rp50 Ribu Kapal Lembar-Padangbai

- Ombudsman NTB mengungkap pungli penyewaan kasur Rp50 ribu di kapal Lembar–Padangbai yang dilakukan oknum tanpa dasar tarif resmi, merugikan penumpang dan mencederai pelayanan publik.
- Asisten Ombudsman Ratih Wulandari menegaskan pentingnya transparansi layanan publik serta membuka kanal pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan praktik pungli atau ketidaknyamanan pelayanan.
- Wasatpel Lembar Koda P. Nelson Dalo berjanji menindak tegas oknum terlibat dan memperketat pengawasan agar layanan penyeberangan lebih bersih, profesional, serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Mataram, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB membongkar praktik pungutan liar (pungli) berupa penyewaan kasur kepada penumpang di atas kapal penyeberangan lintas Lembar–Padangbai. Praktik tersebut dinilai mencederai pelayanan publik dan merugikan masyarakat pengguna jasa transportasi laut.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Pemeriksa Ombudsman NTB (27/4/2026), sejumlah penumpang mengeluhkan adanya oknum yang menawarkan fasilitas tempat tidur di atas kapal dengan tarif tidak resmi. Tarif yang dipungut bahkan mencapai Rp50.000 per kasur, tanpa dasar regulasi tarif yang sah dari otoritas pelabuhan maupun operator kapal.
1. Uang pungli masuk ke kantong pribadi

Uang hasil pungutan tersebut diduga langsung masuk ke kantong pribadi oknum, tanpa tercatat sebagai penerimaan resmi. Kondisi ini tentu menambah beban ekonomi masyarakat, khususnya penumpang yang membutuhkan kenyamanan selama perjalanan laut.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB, Ratih Wulandari, menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas harus dijalankan secara transparan dan bebas dari pungutan ilegal.
“Tidak boleh ada biaya siluman di luar tiket resmi yang sudah dibayar oleh masyarakat. Praktik seperti ini harus dihentikan karena merugikan pengguna jasa dan mencoreng citra pelayanan transportasi publik,” tegas Ratih, Selasa (28/4/2026).
2. Ombudsman siapkan kanal pengaduan

Ombudsman NTB menegaskan akan terus memantau proses perbaikan tersebut secara berkala. Selain itu, masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pungli atau ketidaknyamanan pelayanan, baik melalui kanal pengaduan resmi ASDP maupun langsung kepada Ombudsman RI melalui nomor kontak 08111323737 apabila tidak ada tindak lanjut.
Ratih mengatakan pihaknya sangat menyayangkan pihak operator kapal lalai terjadinya pungli oleh oknum. Langkah tegas ini diharapkan menjadi momentum pembenahan pelayanan penyeberangan lintas Lembar – Padangbai agar semakin profesional, bersih, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
3. Satpel Lembar janji tindak tegas oknum yang terlibat

Sementara, Wasatpel Lembar, Koda P. Nelson Dalo, menyampaikan bahwa pihaknya bersama manajemen ASDP akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan di lapangan, termasuk menindak tegas oknum yang terlibat.
“Kami berkomitmen untuk membersihkan praktik-praktik ilegal yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan penyeberangan. Penertiban personel serta pengawasan terhadap fasilitas umum di atas kapal akan diperketat agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Nelson.
Menurutnya, fasilitas publik di area pelabuhan dan kapal penyeberangan harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas. Sehingga masyarakat dapat merasa aman, nyaman, dan terlindungi selama menggunakan jasa penyeberangan.

















![[QUIZ] Kenapa Anak Kurang Percaya Diri? Cari Tahu Penyebabnya dari Rumah!](https://image.idntimes.com/post/20260305/pexels-anastasiya-gepp-654466-3995913_422dd089-0e16-48ad-a6d3-5cdfa9debfe5.jpg)
