Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dilaporkan Gubernur Iqbal, Direktur NTB Care Penuhi Panggilan Polisi

Dilaporkan Gubernur Iqbal, Direktur NTB Care Penuhi Panggilan Polisi
Direktur NTB Care Rohyatil Wahyuni Bourhany. (dok. Istimewa)
Intinya Sih
  • Direktur NTB Care, Rohyatil Wahyuni Bourhany, memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda NTB untuk klarifikasi atas laporan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal terkait dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin.
  • Wahyuni menegaskan nomor yang disebarkan adalah milik jabatan Gubernur NTB, bukan nomor pribadi, serta menyatakan siap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
  • Pemerintah Provinsi NTB menjelaskan laporan Gubernur Iqbal dilakukan sebagai warga negara, berfokus pada dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi sesuai UU Nomor 27 Tahun 2022.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Mataram, IDN Times - Direktur NTB Care Rohyatil Wahyuni Bourhany memenuhi Ditreskrimsus Polda NTB atas laporan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal terkait kasus dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin melalui media sosial. Dia memenuhi undangan klarifikasi atas laporan Lalu Muhamad Iqbal

"Dalam proses klarifikasi tersebut, penyidik mengajukan puluhan pertanyaan, sekitar dua puluhan pertanyaan. Alhamdulillah, seluruh pertanyaan telah saya jawab secara terbuka, detail, dan kooperatif," kata Wahyuni dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

1. Tegaskan nomor yang disebarkan milik Gubernur NTB

1777278117296.jpg
Direktur NTB Care Rohyatil Wahyuni Bourhany. (dok. Istimewa)

Dia menyebutkan ada tiga poin utama yang disampaikan kepada penyidik. Pertama, Wahyuni menegaskan bahwa nomor yang disebarkan adalah milik Gubernur NTB, bukan nomor pribadi Lalu Muhammad Iqbal.

Kedua, Wahyuni mengaku tidak mengenal dan tidak memiliki nomor pribadi Lalu Muhammad Iqbal. Dia juga menegaskan bahwa tidak pernah ada niat untuk menyebarkan data pribadi milik yang bersangkutan.

Ketiga, penyebaran nomor tersebut Dia lakukan dalam kapasitas sebagai NGO layanan publik bagi warga NTB dan berkaitan dengan kepentingan publik terhadap pejabat negara.

2. Hormati proses hukum

Gedung Ditreskrimsus Polda NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Gedung Ditreskrimsus Polda NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai warga negara yang taat hukum, Dia akan terus kooperatif jika dibutuhkan keterangan tambahan oleh pihak kepolisian.

Dia juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama tentang pentingnya keterbukaan informasi pejabat publik, serta batasan antara data pribadi dan data yang melekat pada jabatan publik.

"Klarifikasi ini saya sampaikan agar tidak terjadi disinformasi di masyarakat. Saya percaya Polda NTB akan bekerja secara profesional dan transparan," kata dia.

3. Laporan gubernur sebagai kapasitas pribadi

IMG-20260330-WA0020.jpg
Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik mengatakan bahwa laporan yang diajukan oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal ke Polda Polda NTB terkait dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin melalui media sosial, yang melibatkan akun atas nama Saraa Azahra, merupakan tindakan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara. Sehingga, persoalan ini tidak dapat disederhanakan sebagai bentuk pembungkaman kritik.

Khalik menjelaskan kasus ini bukan sekedar kritik terhadap pemerintah, melainkan rangkaian tindakan yang berulang berupa dugaan penyebaran data pribadi tanpa izin di ruang digital, disertai narasi yang merendahkan dan provokatif. Dalam sejumlah unggahan terlapor, ditemukan penggunaan kata-kata seperti “kamu babu rakyat”, “pemimpin bodoh”, serta penyebutan nama yang dipelintir secara tidak pantas. Bahkan, terdapat pula ajakan kepada publik untuk tidak membayar pajak yang disampaikan dengan narasi serupa.

“Ini bukan peristiwa tunggal, tetapi pola yang berulang dan menunjukkan intensi tertentu. Namun yang perlu digarisbawahi, tidak semua hal tersebut dilaporkan. Kritik yang keras sekalipun tetap dibiarkan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada sikap anti kritik,” jelas Khalik.

Kepala Diskominfotik NTB itu menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil Gubernur Iqbal dilakukan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara, bukan dalam kapasitas jabatan pemerintahan. Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran terhadap dirinya.

"Dalam konteks ini, beliau bertindak sebagai pribadi. Ini adalah wujud prinsip equality before the law,” kata dia.

Laporan tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Proses yang sedang berjalan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

“Yang sedang berlangsung adalah proses penyelidikan untuk menguji ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, semua pihak perlu menghormati proses hukum dan tidak membangun kesimpulan prematur,” tambahnya.

Khalik menilai bahwa menyimpulkan langkah hukum tersebut sebagai bentuk intimidasi atau pembungkaman demokrasi merupakan penyederhanaan yang kurang tepat. Karena mengabaikan aspek pelanggaran hak individu yang dilindungi hukum.

“Kita sepakat bahwa demokrasi membutuhkan kritik. Namun kritik tidak boleh kehilangan adab, apalagi sampai melanggar hak orang lain. Kebebasan berekspresi tetap memiliki batas hukum dan etika,” katanya.

Pemprov NTB, kata dia, tetap berkomitmen menjaga ruang demokrasi yang sehat, terbuka terhadap kritik, namun tetap berlandaskan norma, etika, dan tanggung jawab. Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun diskursus publik yang objektif, berbasis fakta, serta tidak menyederhanakan persoalan tanpa memahami substansi secara utuh.

“Mari kita jaga ruang publik kita tetap sehat dan kritis, tetapi beradab. Karena yang kita pertaruhkan bukan hanya demokrasi, tetapi juga kualitas peradaban kita,” tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More