SPBU Dipakai Kampanyekan Capres, Bawaslu NTB Proses Tipilu

Tulisan harga BBM di papan SPBU diganti nama Capres

Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye di masa tenang Pemilu 2024. Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, mengkampanyekan salah satu pasangan Capres dan Cawapres di masa tenang Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu NTB Umar Ahmad Seth mengatakan pihaknya sudah punya bukti video dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu). Pelanggaran yang ditemukan, tulisan pada papan harga BBM diganti menggunakan nama pasangan salah satu Capres dan Cawapres.

"Kampanye di masa tenang terjadi di SPBU Batukliang Lombok Tengah. Di papan nama bahan bakar itu, salah satu bahan bakar itu tidak tercantum harga. Yang tercantum nama pasangan calon presiden sama nomornya," beber Umar di Mataram, Selasa (13/2/2024).

1. Cuma ditemukan di SPBU Batukliang

SPBU Dipakai Kampanyekan Capres, Bawaslu NTB Proses TipiluKoordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu NTB Umar Ahmad Seth. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Umar mengungkapkan pihaknya langsung menginstruksikan Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah dan Panwaslu Kecamatan Batukliang untuk mendatangi SPBU tersebut. Bawaslu sudah mengantongi barang bukti berupa video dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan melalui SPBU.

"Kami sudah dapat videonya lalu kami sampaikan untuk diturunkan," terangnya.

Berdasarkan hasil klarifikasi pihak pengelola SPBU, mereka beralasan munculnya salah satu nama pasangan Capres dan Cawapres di papan harga BBM, memang sudah dari pusat.

Tetapi Bawaslu melakukan penelusuran ke SPBU lainnya di Lombok Tengah, tidak ada seperti di SPBU Batukliang. "Kami cek juga di SPBU lainnya, yang buka 24 jam, tidak ada seperti itu. Cuma ada di SPBU Batukliang," tutur Umar.

Baca Juga: KPU NTB Temukan 812 TPS Blank Spot dan Lemah Sinyal pada Pemilu 2024

2. Telusuri pihak yang memasang alat peraga kampanye

SPBU Dipakai Kampanyekan Capres, Bawaslu NTB Proses TipiluPenertiban alat peraga kampanye yang masih terpasang saat masa tenang di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Umar menambahkan Bawaslu NTB sudah meminta Bawaslu Lombok Tengah mengidentifikasi siapa yang memasang alat peraga kampanye di SPBU pada masa tenang tersebut. Pihak yang paling mungkin diminta pertanggungjawaban adalah pemilik SPBU.

"Kami minta ditetapkan jadi temuan. Kemudian bawa saja ke Sentra Gakkumdu biar ada penanganan. Ada pidananya. Pidana kampanye saat masa tenang itu pertanggungjawabannya setiap orang," jelasnya.

3. Klarifikasi pihak yang bertanggung jawab

SPBU Dipakai Kampanyekan Capres, Bawaslu NTB Proses TipiluPenertiban alat peraga kampanye di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Umar menegaskan temuan ini sudah masuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024. Pihak-pihak terkait yang berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye dipastikan segera dipanggil.

"Kami sudah identifikasi lalu kami akan bikin kajiannya. Kami akan undang, klarifikasi kepada siapa yang punya alat peraga itu," tandasnya.

Menurut Umar, pemasangan alat peraga kampanye juga telah ditentukan tempatnya oleh KPU. Selain dari tempat-tempat yang telah ditentukan apalagi pada masa tenang, maka itu melanggar.

Baca Juga: Bawaslu NTB Ungkap 13.539 TPS Rawan Pelanggaran pada Pemilu 2024 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya