Staf Ahli Gubernur NTB Tuntut Kenaikan TPP Jadi Rp25 Juta per Bulan

Mataram, IDN Times - Usai heboh usulan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Staf Ahli Gubernur NTB juga menuntut kenaikan TPP menjadi Rp25 juta per bulan. Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Aparatur, Politik, Hukum dan Pelayanan Publik Lalu Abdul Wahid mengatakan pihaknya menuntut hak sebagai pejabat eselon IIA Pemprov NTB.
Dia menjelaskan bahwa jabatan staf ahli gubernur merupakan pejabat eselon IIA sama seperti jabatan kepala dinas/badan dan asisten. Tetapi dalam pembayaran TPP, dihitung sama seperti pejabat eselon IIB, atau setara kepala biro pada Sekretariat Daerah (Setda) NTB.
"Staf ahli bukan mengusulkan kenaikan TPP tapi menuntut hak. Jadi staf ahli ini pejabat eselon IIA, tetapi kemarin TPP dibayar setara pejabat eselon IIB, itu selisihnya Rp7 juta. Jadi saya tidak minta TPP naik, saya minta hak saya. Seharusnya kita setara asisten. Karena perintah gubernur, TPP staf ahli setara asisten sekitar Rp25 juta," kata Wahid di Kantor Gubernur NTB, Selasa (3/2/2026).
1. Sebut Staf Ahli Gubernur juga punya beban kerja berat

Dia meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekda, supaya jangan hanya mementingkan kenaikan TPP-nya saja. Menurutnya, selain Staf Ahli Gubernur NTB, banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang perlu dilakukan penyesuaian atau kenaikan TPP.
Dia memberikan contoh seperti BKD dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTB. Menurutnya, usulan kenaikan TPP itu sesuai dengan banyaknya beban kerja. Khusus untuk Staf Ahli Gubernur, Wahid mengklaim beban kerjanya juga cukup berat.
"Jadi, staf ahli itu adalah filter terakhir untuk menjaga kebijakan gubernur supaya tidak ada resistansi publik dan hukum. Jadi kita (staf ahli) berpikir terus, itu membutuhkan tenaga ekstra, asupan gizi. Kalau kita punya (TPP) lebih, ada untuk ngopi-ngopi," kata dia.
Dia menjelaskan TPP Staf Ahli Gubernur NTB saat ini setara dengan kelas jabatan 14. Seharusnya, kata mantan Kepala Bakesbangpoldagri NTB itu, jabatan staf ahli setara dengan kelas jabatan 15. Dia menyebutkan TPP Staf Ahli di Provinsi Jawa Barat sama dengan asisten. Begitu juga di kabupaten/kota di NTB, TPP Staf Ahli dan Asisten, besarannya sama.
Dia menyebut besar anggaran untuk membayar TPP Staf Ahli Gubernur NTB per tahun sekitar Rp200 juta. Dengan APBD NTB yang mencapai Rp6 triliun, kenaikan TPP Staf Ahli Gubernur disebut tidak akan membebani anggaran daerah.
"Kalau Kepala Dinas untuk kelas jabatan 15, TPP yang diterima sekitar Rp24-25 juta per bulan. Asisten juga begitu, pejabat eselon II itu TPP-nya di atas Rp20 juta. Hanya staf ahli yang eselon IIA itu TPP-nya di bawah Rp20 juta," kata dia.
2. Sejumlah OPD mengajukan penyesuaian TPP

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno mengungkapkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan penyesuaian kenaikan TPP. Seperti BKD NTB, Satpol PP, Polisi Kehutanan Dinas LHK NTB dan Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
"Iya, beberapa OPD mengajukan penyesuaian. Karena dari istilahnya paramter yang menjadi perhitungan dimungkinkan. Jadi dilihat volume beban kerjanya melampaui, kemudian ada pertimbangan objektif lainnya. Misalnya terkait masalah risiko kerja, dan lain-lain dimungkinkan dan nanti pengolahan lebih lanjut di Biro Organisasi," kata Tri.
3. BKD NTB usulkan kenaikan TPP

Dia mengungkapkan bahwa Satpol PP dulu pernah mendapatkan tunjangan kinerja. Namun dalam beberapa tahun terakhir, Satpol PP tidak mendapatkan tunjangan kinerja lagi. Kemudian Arsiparis, dulunya juga pernah mendapatkan tunjangan kinerja. Begitu juga personel Polisi Kehutanan (Polhut) di Dinas LHK NTB, dimungkinkan penyesuaian TPP karena risiko kerjanya.
"BKD juga (mengusulkan penyesuaian TPP) karena volume beban kerja dan itu sudah pernah dilakukan pengusulan pada 2024, 2025 dan saya lanjutkan lagi tahun ini. Karena alasan volume beban kerja. Bayangkan sudah 19.000 ASN yang kita tangani. Sekarang nambah 9.600 orang, jadi 28 ribu orang. Jadi kita minta semacam penyesuaian TPP, tinggal menunggu saja," kata pria yang biasa disapa Yiyit itu.
Sebagaimana diketahui, TPP untuk Sekretariat Daerah Provinsi NTB tahun 2024 di luar Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Hukum, dan Biro Organisasi. Untuk pejabat kelas jabatan 16, total TPP yang diterima mencapai Rp 100.890.757,33. Kemudian Pejabat Kelas Jabatan 15 sebesar Rp 25.674.060,16.
Untuk Pejabat Kelas Jabatan 14 sebesar Rp 19.545.282,06, Pejabat Kelas Jabatan 13 sebesar Rp 10.729.633,32, Pejabat Kelas Jabatan 12 sebesar Rp 8.579.416,86, Pejabat Kelas Jabatan 11 sebesar Rp 6.632.961,30. Selanjutnya, Pejabat Kelas Jabatan 10 sebesar Rp 5.769.657,18, Pejabat Kelas Jabatan 9 sebesar Rp 5.018.959,26.
Pejabat Kelas Jabatan 8 sebesar Rp 4.033.934,10, Pejabat Kelas Jabatan 7 sebesar Rp 3.556.704,06, Pejabat Kelas Jabatan 6 sebesar Rp 3.090.734,64, Pejabat Kelas Jabatan 5 sebesar Rp 2.577.578,22, Pejabat Kelas Jabatan 4 sebesar Rp 2.497.622,28. Kemudian Pejabat Kelas Jabatan 3 sebesar Rp 2.364.207,88, Pejabat Kelas Jabatan 2 sebesar Rp 2.262.015,21, dan Pejabat Kelas Jabatan 1 sebesar Rp 2.090.636,68.


















