Polda NTB Gagalkan Penyelundupan 1,7 Kg Ganja di Lombok Timur 

Ganja diselundupkan pakai kardus yang dilakban

Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menggagalkan penyelundupan sebanyak 1,7 kg narkoba jenis ganja pada Senin (1/8/2022). Ganja yang diamankan sebanyak dua bungkus besar di Jalan Montong, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pengungkapan kasus penyelundupan ganja ini disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto didampingi Wadirnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Adriansyah dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB Kompol Harianto Saksono di Mapolda NTB, Jumat (5/8/2022). Polisi menangkap pelaku inisial IR alias Don.

1. Pengungkapan berdasarkan laporan warga

Polda NTB Gagalkan Penyelundupan 1,7 Kg Ganja di Lombok Timur Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (IDN Times/Dok.Polda NTB)

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mejelaskan pengungkapan dua bungkus besar narkoba jenis ganja seberat 1,7 kg tersebut berdasarkan laporan warga. Berdasarkan laporan warga tersebut, Tim Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penyelidikan.

"Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari warga, sehingga Tim Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua bungkus besar narkoba jenis ganja berhasil diamankan," kata Artanto.

Baca Juga: Pedagang Sayur Asal Mataram Tertangkap Jualan Sabu di Lombok Barat

2. Modus pelaku menyelundupkan ganja ke NTB

Polda NTB Gagalkan Penyelundupan 1,7 Kg Ganja di Lombok Timur Pelaku penyelundupan ganja inisial IR. (Dok. Polda NTB)

Dijelaskan, pelaku yang ditangkap inisial IR alias Don di Jalan Montong, Kabupaten Lombok Timur, NTB. Pelaku ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda NTB pada Senin (1/8/2022).

Adapun modus yang dipakai pelaku menyelundupkan barang ke NTB, menggunakan kardus diikat erat menggunakan lakban. Meski begitu, Tim Ditresnarkoba Polda NTB tidak terkecoh, dan barang tersebut berhasil diamankan.

3. Barang bukti yang diamankan

Polda NTB Gagalkan Penyelundupan 1,7 Kg Ganja di Lombok Timur Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menunjukkan barang bukti ganja yang diamankan polisi. (Dok. Polda NTB) dan

Barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus besar narkoba jenis ganja seberat 1,7 Kg, dua unit HP dan satu buah timbangan. Pelaku terancam dijerat dengan pasal Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Artanto berharap, warga ikut memberantas peredaran narkoba di NTB. Apabila ada yang mengetahui keberadaannya langsung melapor ke Polisi. "Kami berharap, warga ikut terlibat memberantas narkoba di NTB. Laporkan kepada kami sekecil apapun tentang peredaran narkoba ini, untuk kita basmi sama-sama," tandasnya.

Baca Juga: Polres Lombok Barat Akan Tindak Pemakai Sepeda Listrik di Jalan Raya 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya