Kelola Aset Gili Trawangan, 400 Warga dan Pengusaha Siap Kerja Sama 

Tinggal teken perjanjian kerja sama

Mataram, IDN Times - Sebanyak 400 warga dan pengusaha siap bekerja sama dengan Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam pengelolaan aset daerah seluas 65 hektare di Gili Trawangan, Lombok Utara. Dari 400 orang tersebut, sekitar 10 sampai 15 persen merupakan pengusaha.

"Total semuanya hampir 400 orang sudah ada perjanjiannya, tinggal ditandatangani oleh mereka. Pengusaha hanya beberapa, lebih banyak masyarakat. Pengusaha hanya 10 - 15 persen," kata Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan dikonfirmasi di Mataram, Kamis (26/1/2023).

1. Masih ada yang menuntut SHM

Kelola Aset Gili Trawangan, 400 Warga dan Pengusaha Siap Kerja Sama Ilustrasi sertifikat tanah (IDN Times/Istimewa)

Mantan Sekretaris Satgas Optimalisasi Aset Gili Trawangan ini mengatakan bahwa memang masih ada warga yang menuntut sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan milik daerah tersebut. Mereka sudah diberikan ruang untuk menanyakan itu ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

"Mereka sudah ke sana, Menteri ATR menyatakan tidak bisa. Bahkan pak menteri juga sudah ke Gili Trawangan, tegas mengatakan itu tidak bisa," terangnya.

Baca Juga: NTB Targetkan PAD Ratusan Miliar dari Aset di Gili Trawangan  

2. Diselesaikan sebelum puasa

Kelola Aset Gili Trawangan, 400 Warga dan Pengusaha Siap Kerja Sama Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudi Gunawan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Rudy menambahkan, penataan aset di Gili Trawangan ditargetkan tuntas sebelum bulan puasa mendatang. Sebelumnya, Tim Pemprov NTB memasang plang kepemilikan aset daerah di Gili Trawangan beberapa waktu lalu. Namun, terjadi keributan yang diduga diprovokasi oleh oknum yang merasa terganggu kenyamanannya.

"Untuk Gili Trawangan, saya tegaskan keributan kemarin itu oknum. Beberapa oknum yang merasa terganggu kenyamanannya. Padahal kita datang ke sana itu hanya untuk memasang plang kepemilikan aset sesuai amanat UU dan itu perintah tegas KPK," tegas Rudy.

3. Harus ada perjanjian kerja sama pemanfaatan aset daerah

Kelola Aset Gili Trawangan, 400 Warga dan Pengusaha Siap Kerja Sama Ilustrasi Perjanjian (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemasangan plang kepemilikan aset bukan hanya di Gili Trawangan, tetapi kata Rudy dilakukan pada semua aset milik daerah. Karena sesuai aturan yang berlaku, harus ada plang nama yang menyatakan bahwa aset itu milik Pemprov NTB.

Keributan yang terjadi saat pemasangan plang aset di Gili Trawangan, lanjut Rudy, digoreng oleh oknum tak bertanggungjawab bahwa Pemprov NTB akan melakukan penggusuran. Ia menyatakan Gubernur telah menegaskan bahwa tidak akan pernah ada penggusuran terhadap masyarakat yang memang mau berusaha dan sudah tinggal di aset Pemprov NTB yang berada di Gili Trawangan.

"Tetapi ini aset negara maka harus ada perjanjian kerja sama," jelas mantan jaksa Kejaksaan Tinggi NTB ini.

Keributan yang terjadi di Gili Trawangan diduga ditunggangi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda NTB. "Kami akan laporkan kalau itu ada tindak pidananya. Karena ini bukan masyarakat, tapi oknum. Jangan sampai masyarakat dirugikan," tandasnya.

Baca Juga: Investasi di NTB Tembus Rp21,6 Triliun, Serap 4.173 Tenaga Kerja  

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya