Eks Kepsek di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS dan Komite

Kupang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Flores Timur (Kejari Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan eks kepala sekolah (kepsek) SMKN 1 Larantuka, Lusia Y. T. Fernandez sebagai tersangka korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana komite tahun 2022.
Penetapan ini dilakukan oleh Kepala Kejari Flotim, Rolly Manampiring, lewat surat Nomor: B-01/N.3.16/Fd.1/07/2025, Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.
1. Nilai korupsi Rp323 juta

Rolly menyebut Lusia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp323.937.927.
Hasil penyelidikan dan penyidikan, kata dia, tersangka diduga Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
"Primairnya, ia diduga melanggar pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 UU Tipikor, dengan subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 UU yang sama," jelas dia lagi.
2. Masuk Rutan Larantuka

Lusia kini harus mendekam di Rutan Kelas IIB Larantuka selama 20 hari ke depan mulai 3 - 22 Juli 2025 sebagai tahanan titipan Kejati Flotim.
Sebelum itu ia wanita itu lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan dari Puskesmas Nagi.
"Tersangka dinyatakan sehat untuk mulai menjalani masa penahanan. Proses pengantaran tersangka ke rutan dilakukan dengan aman dan lancar pada pukul 14.10 WITA hingga 14.30 WITA," tukasnya.
3. Komitmen pemberantasan korupsi

Rolly menegaskan pihaknya akan terus mendalami perkara ini secara profesional dan transparan. Aparat penegak hukum, kata dia, berkomitmen dalam memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prosedur.
"Tentunya dengan menjunjung tinggi asas keadilan serta membuka ruang kerja sama dengan instansi terkait guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain," tandasnya.