Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Maling Motor di Bima Ditangkap saat Tidur, Ingin Kabur dan Ditembak

Maling Motor di Bima Ditangkap saat Tidur, Ingin Kabur dan Ditembak
Foto pelaku dan penadah saat diamankan polisi (Dok/Polres Bima Kota)
Share Article

Kota Bima, IDN Times- Tim Puma I Polres Bima Kota mengamankan pria inisial RN yang  berusia 25 tahun. Terduga pelaku yang juga masuk di Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini dibekuk dan ditembak karena berusaha kabur saat hendak ditangkap pada Rabu (3/5/2023).

Penangkapan RN ini bermula dari polisi mengamankan dua penadah. Dari keterangan dua penadah dan laporan korban, bahwa motor yang telah mereka jual, dibeli dari RN dengan harga murah.

1. Lakukan penyelidikan

Ilustrasi (ANTARA FOTO/ Andreas Fitri Atmoko)
Ilustrasi (ANTARA FOTO/ Andreas Fitri Atmoko)

Bermodal keterangan tersebut, Tim Puma I langsung melakukan rangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengindentifikasi keberadaan pelaku sedang berada di Desa Kalodu Kecamatan Langgudu.

Tidak mau buronan terlepas, mereka langsung meluncur ke lokasi. Setiba di sana, mereka langsung membagi peran untuk mengepung pelaku yang ketika itu sedang tidur rumah keluarganya.

"Dia diamankan ketika sedang terlelap tidur di rumah keluarganya," Kata Kasatreskrim Polres Bima Kota, Iptu Punguan Hutahean, Kamis (4/5/2023).

2. Pelaku ditembak

ilustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari rumah tersebut, RN kemudian diarahkan anggota sebagai penunjuk jalan ke rumah seorang rekan Curanmor lainnya. Belum lama sampai ke tempat itu, terduga pelaku tiba-tiba berontak dan berusaha kabur untuk melarikan diri. 

Akibatnya, memaksa anggota untuk mengeluarkan tiga kali tembakan peringatan. Sayangnya, peringatan itu tak digubris hingga anggota melumpuhkan dia dengan satu kali tembakan ke bagian kaki.

"Pelaku dilumpuhkan karena berusaha kabur dan lawan anggota," terangnya.

3. Pelaku bersama BB diamankan di Polres

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain melumpuhkan RN, di rumah tersebut, tim berhasil mengamankan enam unit sepeda motor berbagai merek hasil curian. Selanjutnya, pelaku bersama Barang Bukti (BB) langsung digelandang ke Polres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Dia mengaku semua perbuatannya, sering mencuri motor di wilayah Kota Bima. Sekarang masih diamankan bersama penadah untuk diproses hukum lebih lanjut," tandasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Juliadin JD
Linggauni -
Juliadin JD
EditorJuliadin JD

Latest News NTB

See More

Terbukti Korupsi, Eks Wali Kota Kupang Divonis 2,5 Tahun Penjara

26 Mei 2026, 07:35 WIBNews