Lombok Timur, IDN Times - Untuk melakukan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ kini semakin mudah. Wajib pajak tidak lagi harus datang langsung ke Kantor Samsat. Sebab, wajib pajak bisa melakukannya di layanan mobil Samsat Keliling. Tak terkecuali di NTB.
Seluruh Samsat di NTB memiliki unit layanan berupa mobil Samsat Keliling. Berikut ini layanan mobil Samsat Keliling dari Samsat Selong yang melayani wajib pajak di wilayah Lombok Timur. Yuk simak informasinya, lengkap dengan lokasi dan jam operasional!