- Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid, merangkap Koordinator Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik
- Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Halidy
- Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Zuriati
- Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Agus Hilman
- Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Mastur
Khuwailid Terpilih Jadi Ketua KPU NTB Periode 2024 - 2029

Mataram, IDN Times - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari melantik lima komisioner KPU NTB periode 2024-2029 di Jakarta, Senin (22/1/2024). Lima komisioner KPU NTB yang dilantik adalah Agus Hilman, Zuriati, Muhammad Khuwailid, Halidy dan Mastur.
Muhammad Khuwailid terpilih menjadi Ketua KPU NTB periode 2024-2029. Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB ini akan menakhodai KPU NTB lima tahun ke depan.
1. Komisioner KPU NTB periode 2024-2029

Ada pun lima komisioner KPU NTB periode 2024-2029, antara lain:
2. Dua incumbent kembali terpilih jadi komisioner KPU NTB

Komisioner KPU NTB Agus Hilman yang dikonfirmasi Selasa (23/1/2024) menjelaskan tidak ada kekosongan komisioner KPU NTB. Karena begitu komisioner KPU NTB periode 2019-2024 habis masa jabatannya pada 22 Januari 2024, komisioner yang baru langsung dilantik.
"Tidak ada juga kekosongan kepemimpinan, begitu berakhir masa jabatan komisioner yang lama berakhir. Karena kami periode 2019-2024 dilantik 22 Januari. Artinya tidak ada kekosongan," kata Hilman.
Hilman menjelaskan ada dua incumbent yang terpilih kembali menjadi Komisioner KPU NTB periode 2024-2029. Yaitu ia sendiri dan Zuriati. Ia mengatakan tahapan pelaksanaan pemilu 2024 tetap berjalan meskipun ada pergantian komisioner KPU NTB yang baru.
"Komisioner juga langsung bekerja karena rata-rata yang terpilih sekalipun ada dua incumbent tapi yang lain sudah berpengalaman dalam kepemiluan," terang Hilman.
3. Komisioner KPU NTB diminta jaga etika

Sementara, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat melantik lima komisioner KPU NTB meminta agar dalam melaksanakan tahapan pemilu, tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika ada sengketa, selama berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka apa yang dikerjakan keberadaannya kokoh dan diakui oleh hukum.
Ia juga meminta komisioner KPU NTB untuk menjaga etika penyelenggara agar tetap profesional. Kemudian tetap menjaga soliditas sesama penyelenggara pemilu dan hubungan baik dengan stakeholder pemilu. Mulai dari Bawaslu, pemerintah, TNI/Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lembaga terkait lainnya.



















