Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

LPA NTB Ungkap Penyebab Maraknya Remaja Open BO di Lombok Utara

LPA NTB Ungkap Penyebab Maraknya Remaja Open BO di Lombok Utara
Ilustrasi prostitusi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Mataram, IDN Times - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap penyebab maraknya remaja yang terlibat prostitusi online atau remaja open BO (booking online) di Lombok Utara.

Dalam kasus terakhir, ada empat remaja usia belasan tahun yang diamankan. Mereka melakukan transaksi di Lapangan Tanjung Lombok Utara. Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi LPA NTB Joko Jumadi mengungkapkan penyebabnya adalah peredaran narkotika.

"Saya melihat, titik sentralnya pada peredaran narkotika yang kemudian menjadi salah satu penyebab. Peredaran narkotika yang dulunya di Gili Trawangan, sekarang nyeberang juga ke wilayah Tanjung dan Pemenang yang cukup banyak. Itu yang kemudian berdampak kepada prostitusi," kata Joko di Mataram, Senin (22/1/2024).

1. Bergeser ke wilayah Tanjung

Direktur BKBH Unram Joko Jumadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Direktur BKBH Unram Joko Jumadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Joko menjelaskan dulunya transaksi prostitusi dilakukan di luar wilayah Gili Trawangan. Kemudian eksekusinya di wilayah Gili Trawangan. Namun sekarang terjadi pergeseran, eksekusi transaksi prostitusi dilakukan di wilayah Tanjung.

"Jadi titik temunya di lapangan Tanjung. Nanti eksekusinya di beberapa titik, ada kos-kosan di sekitaran Tanjung. Itu anak usia belasan tahun SMP dan SMA. Ada beberapa kasus tapi terakhir ada 4 orang," terang Joko

2. Prihatin peredaran mushroom

(Ilustrasi narkoba) IDN Times
(Ilustrasi narkoba) IDN Times

Joko mengatakan hal ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Kenapa prostitusi anak itu bisa terjadi. Ia mengaku kaget ketika masuk ke kawasan Gili Trawangan, melihat banyaknya peredaran narkotika jenis mushroom.

"Sekarang mulai terbuka peredaran mushroom. Bar-bar pinggir pantai memang menjadi menu. Menunya adalah mushroom. Harus ada upaya untuk melakukan pencegahan atau mengurangi," ucap Joko

3. Prostitusi anak masih dianggap prostitusi biasa

Ilustrasi prostitusi. (Dok. Freepik)
Ilustrasi prostitusi. (Dok. Freepik)

Untuk menjerat orang yang memesan remaja open BO, kata Joko, perlu diterapkan pasal 81 UU tentang Perlindungan Anak. Kasus yang terjadi di lapangan kadang-kadang pemesan remaja open BO sulit dijerat karena dianggap prostitusi biasa. Padahal jika melihat prostitusi anak, tindak pidananya adalah persetubuhan anak.

"Saya berharap aparat penegak hukum bisa menerapkan pasal 81 UU Perlindungan Anak. Pelakunya dikenakan pelaku persetubuhan anak. Sehingga ini tidak menjamur dimana-mana," ujar Direktur Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Mataram ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Sosok Eks Kadisperin NTB Nuryanti yang Dilantik Jadi Direktur di Kemnaker

07 Apr 2026, 20:43 WIBNews