Pembacaan vonis bebas terdakwa kasus dana siluman DPRD NTB Hamdan Kasim oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Mataram, Rabu (5/8/2026) malam. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Harun menegaskan bahwa kejaksaan sangat yakin ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan JPU. Meskipun dalam amar putusan majelis hakim, ketiga terdakwa dinyatakan bebas murni.
Terkait putusan majelis hakim agar barang bukti berupa uang yang telah disita JPU agar dikembalikan kepada para saksi dalam tiga perkara tersebut, Harun menyatakan pihaknya harus menerima salinan putusan.
"Langkah-langkah selanjutnya, itu baru penyampaian putusan lian. Kami akan harus lihat, menerima salinan dulu. Tidak hanya kita membaca putusan yang paling akhir itu tetapi kita melihat pertimbangan-pertimbangan hakim secara utuh," tandasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1,5 tahun. JPU menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan jaksa, Hamdan Kasim disebut memberikan uang diduga gratifikasi kepada tiga anggota dewan yakni Lalu Irwan Satriadi Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, dan Nurdin Marjuni Rp180 juta.
Sedangkan terdakwa Indra Jaya Usman didakwa telah memberikan uang kepada Muhannan Mu'min Mushonaf Rp200 juta, Lalu Arif Rahman Hakim Rp200 juta, Burhanuddin Rp200 juta, Marga Harun Rp200 juta, Humaidi Rp200 juta, dan Yasin Rp200 juta.
Sementara itu, terdakwa M. Nashib Ikroman memberikan uang kepada enam anggota dewan. Rinciannya, Wahyu Apriawan Riski Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Rangga Danu Meinaga Adhitama Rp200 juta, Salman Rp150 juta, Hulaemi Rp150 juta, serta TGH. Muliadi Rp150 juta.
Tiga anggota DPRD NTB terdakwa kasus dana siluman masing-masing Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman dan M. Nashib Ikroman, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (5/8/2026) malam.
Majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, dakwaan sekunder dan dakwaan lebih sekunder penuntut umum Kejaksaan Negeri Mataram.