Tim Pro Universitas Padjajaran. (dok. IDN Times)
Dalam mosi debat yang disampaikan tim pro Unpad, mereka mengibaratkan regulasi bagi industri kreatif seperti orangtua dengan anak yang baru lahir. Orang tua hadie bukan untuk mengekang, melainkan memberikan bimbingan dan batasan supaya anaknya tumbuh menjadi kuat dan mandiri.
Ketika orang tua tidaknada, maka anak akanntumbuh tanpa arah, mudah dieksploitasi dan bahkan gagal mencapai potensi terbaik. "Begitu pula industri kreatif, tanpa adanya regulasi, industri akan tumbuh besar, tetapi tentunya akan rapuh," kata Ayub Aman Muslim.
Menurutnya, kebebasan sangat penting tetapi tanpa adanya perlindungan maka anak akan berakhir dengan sangat genting. "Inilah urgensi dan analogi mosi hari ini," kata dia.
Berdasarkan data BPS dan Kementerian Ekonomi Kreatif, ekonomi kreatif Indonesia menyumbang 7,28 persen PDB nasional pada 2024 dengan nilai mencapai Rp1.611 triliun. Namun, di balik pertumbuhan tersebut, pekerja industri kreatif masih dituntut untuk terus berinovasi tanpa adanya perlindungan yang memadai.
Pekerja industri kreatif masuk ke pasar yang sangat kompetitif tanpa kepastian hukum maupun penjaminan yang layak. Sehingga, industri kreatif sangat membutuhkan regulasi daripada sekadar kebebasan berinovasi.
Ayub menjelaskan pentingnya regulasi bagi industri kreatif. Pertama, regulasi melindungi hak ekonomi pencipta dan pekerja kreatif dari eksploitasi korporasi maupun platform digital. Kedua, regulasi tetap memberikan ruang bagi inovasi melalui mekanisme yang proporsional dan juga tidak represif.
Menurut UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, industri kreatif merupakan sektor yang bertumpu pada kreativitas, ide, kekayaan intelektual yang mencakup 16 subsektor lainnya. Karakteristik terpenting industri ini adalah aset yang berupa ide dan karya yang tidak berwujud.
Oleh karena itu, industri kreatif sangat rentan terhadap pembajakan, pencurian karya, dan eksploitasi. Jika hanya mengandalkan kebebasan tanpa adanya regulasi, pihak yang memiliki modal besar akan selalu berada pada posisi yang lebih kuat dibandingkan kreator individu yang lebih kecil.
Berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan per April 2025, dari 39,7 juta pekerja aktif, peserta bukan penerima upah yang menaungi sebagian pekerja merupakan masih sangat terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme pasar belum mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja kreatif.
"Regulasi yang kami tawarkan tentunya berfokus pada tiga aspek. Yaitu pelindungan hak cipta, di mana Indonesia telah memiliki UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tetapi penegakannya masih lemah. Sebagaimana terlihat pada maraknya pembajakan film maupun melalui grup Telegram contohnya," paparnya.
Kemudian regulasi terkait dengan kepastian kontrak kerja karena mayoritas pekerja kreatif masih bekerja secara lepas tanpa adanya kontrak yang jelas. Sementara di Malaysia, telah memiliki Akta Pekerja Gig di 2025, sedangkan Indonesia belum memiliki hal itu.
Selain itu, pentingnya regulaia juga terkait dengan insentif fiskal sebagai fondasi pelindungan hak ekonomi pencipta. Saat ini, kata dia, siapa pun dapat menciptakan lagu, desain, maupun karya digital, namun kreativitas tersebut kehilangan nilai ketika digunakan oleh pihak lain tanpa adanya kompensasi yang adil. Seperti kasus Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) terkait dugaan pelanggaran royalti pada 26 Agustus 2024 setelah negosiasi sejak 2022 gagal. Kasus ini baru masuk tahap penyelidikan dan penetapan tersangka pada tahun 2025, dimana proses tersebut memakan waktu hampir 3 tahun.
"Hal serupa juga disampaikan oleh Ari Lasso berdasarkan laporan pada 15 Januari, ia mengkritik minimnya transparansi distribusi royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) WAMI hingga mendorong Menteri Hukum untuk meminta audit terhadap lembaga tersebut," ungkapnya.
Celsi Arviandra Putri dari tim pro menambahkan bahwa kehadiran regulasi melindungi karya para kreator atau pekerja kreatif. Berdasarkan data BPS, sektor ekonomi kreatif menyerap 27,4 juta tenaga kerja atau sekitar 18,70 persen dari total pekerja di Indonesia.
"Bahkan lebih dari separuhnya berusia di bawah 40 tahun. Artinya, industri ini tumbuh pada generasi muda. Namun ironisnya, mayoritas pekerja kreatif bekerja secara lepas, tanpa kepastian kontrak, tanpa jaminan sosial, dan tanpa standar pelindungan yang jelas. Maka jelas yang tertinggal bukanlah pertumbuhan industri, melainkan pelindungan terhadap para pekerjanya," kata Celsi.
Dia mengatakan bahwa Policy Research Center melaporkan Malaysia melalui Akta Pekerja Gig atau Akta 872 yang mulai berlaku pada 31 Maret 2026 secara khusus memberikan pelindungan hukum yang jelas bagi pekerja gig. Termasuk pekerja kreatif seperti musisi, pekerja film, penerjemah hingga jurnalis lepas. Regulasi inilah yang menghadirkan kepastian perjanjian kerja.
Menurutnya, regulasi tidak menghilangkan fleksibilitas, namun justru memastikan fleksibilitas itu dikelola dengan adil. Pekerja tetap bebas memilih proyek, tetapi mereka tidak lagi sendirian ketika hak-haknya dilanggar. "Sebaliknya, Indonesia hingga hari ini belum memiliki produk yang secara khusus menunjukkan fokusnya. Akibatnya, posisi tawar kreator individu jauh lebih lemah dibanding perusahaan dan platform digital yang memiliki kekuatan ekonomi jauh lebih besar," kata dia
Dalam kondisi seperti ini, kebebasan berinovasi yang ditawarkan tim kontra pada akhirnya hanya menguntungkan kelompok yang lebih kuat. Karena itu, kreatif pada saat memilih antara regulasi atau berinovasi yang dibutuhkan pada saat ini adalah regulasi yang mengelola sektor secara sehat.
Sebab kreativitas yang sehat akan berkembang ketika para kreatornya merasa aman untuk terus berkarya. Sehingga, kata dia, regulasi bukan menghambat industri kreatif. Tetapi regulasi adalah jaring pengaman yang memastikan industri kreatif dapat tumbuh tanpa meninggalkan para pekerjanya.
"Artinya, kebebasan berinovasi yang dibiarkan tanpa regulasi tidak menciptakan medan yang setara. Ia justru mereproduksi ketimpangan yang sudah ada," jelas Celsi.