Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kalahkan UGM, Unpad Melaju ke Semifinal Liga Debat IDN Times 2026
Pertandingan perempat final Liga Debat Mahasiswa IDN Times 2026 antara Universitas Padjajaran dan Universitas Gadjah Mada, Kamis (6/8/2026). (dok. IDN Times)
  • Tim Unpad mengalahkan UGM 244-241 pada perempat final Liga Debat Mahasiswa IDN Times 2026, Kamis (6/8/2026), dan melaju ke semifinal.
  • Unpad menilai regulasi diperlukan untuk melindungi hak cipta, kontrak, jaminan sosial, serta posisi tawar pekerja kreatif dari eksploitasi korporasi dan platform digital.
  • UGM menilai regulasi sektoral berpotensi membatasi cover, remix, parodi, dan kritik digital; kedua tim sepakat negara perlu menjamin hak dasar pekerja kreatif.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mataram, IDN Times - Tim mahasiswa Universitas Padjajaran (Unpad) melaju ke semifinal Liga Debat Mahasiswa IDN Times 2026 setelah mengalahkan tim mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam babak perempat final, Kamis (6/8/2026). Dalam debat ini, Unpad sebagai tim pro, sedangkan UGM sebagai tim kontra dengan mosi debat "Industri Kreatif Lebih Membutuhkan Regulasi atau Kebebasan Berinovasi".

Tim mahasiswa Unpad yang diperkuat Ayub Aman Muslim, Muhammad Noval Suryatmaja dan Chelsia Arviandra Putri unggul tipis dengan skor 244 berbanding 241 atas tim mahasiswa UGM yang diperkuat Dafa Ababil Fatahilah, Wisanggeni Kerya Adi dan Muhammad Mika.

Babak perempat final antara Unpad vs UGM menghadirkan tiga panelis. Panelis adalah Dosen Prodi Magister Administrasi Bisnis UNIKA Atma Jaya Jakarta, Eko Widodo, Founder Agna Komunika Surabaya, Agung Putu Iskandar dan Founder Kolektif Hysteria, Akhmad Khairuddin. Bertindak sebagai moderator Jurnalis IDN Times, Debbie Sutrisno.

1. Tanpa regulasi, industri kreatif akan rapuh

Tim Pro Universitas Padjajaran. (dok. IDN Times)

Dalam mosi debat yang disampaikan tim pro Unpad, mereka mengibaratkan regulasi bagi industri kreatif seperti orangtua dengan anak yang baru lahir. Orang tua hadie bukan untuk mengekang, melainkan memberikan bimbingan dan batasan supaya anaknya tumbuh menjadi kuat dan mandiri.

Ketika orang tua tidaknada, maka anak akanntumbuh tanpa arah, mudah dieksploitasi dan bahkan gagal mencapai potensi terbaik. "Begitu pula industri kreatif, tanpa adanya regulasi, industri akan tumbuh besar, tetapi tentunya akan rapuh," kata Ayub Aman Muslim.

Menurutnya, kebebasan sangat penting tetapi tanpa adanya perlindungan maka anak akan berakhir dengan sangat genting. "Inilah urgensi dan analogi mosi hari ini," kata dia.

Berdasarkan data BPS dan Kementerian Ekonomi Kreatif, ekonomi kreatif Indonesia menyumbang 7,28 persen PDB nasional pada 2024 dengan nilai mencapai Rp1.611 triliun. Namun, di balik pertumbuhan tersebut, pekerja industri kreatif masih dituntut untuk terus berinovasi tanpa adanya perlindungan yang memadai.

Pekerja industri kreatif masuk ke pasar yang sangat kompetitif tanpa kepastian hukum maupun penjaminan yang layak. Sehingga, industri kreatif sangat membutuhkan regulasi daripada sekadar kebebasan berinovasi.

Ayub menjelaskan pentingnya regulasi bagi industri kreatif. Pertama, regulasi melindungi hak ekonomi pencipta dan pekerja kreatif dari eksploitasi korporasi maupun platform digital. Kedua, regulasi tetap memberikan ruang bagi inovasi melalui mekanisme yang proporsional dan juga tidak represif.

Menurut UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, industri kreatif merupakan sektor yang bertumpu pada kreativitas, ide, kekayaan intelektual yang mencakup 16 subsektor lainnya. Karakteristik terpenting industri ini adalah aset yang berupa ide dan karya yang tidak berwujud.

Oleh karena itu, industri kreatif sangat rentan terhadap pembajakan, pencurian karya, dan eksploitasi. Jika hanya mengandalkan kebebasan tanpa adanya regulasi, pihak yang memiliki modal besar akan selalu berada pada posisi yang lebih kuat dibandingkan kreator individu yang lebih kecil.

Berdasarkan laporan BPJS Ketenagakerjaan per April 2025, dari 39,7 juta pekerja aktif, peserta bukan penerima upah yang menaungi sebagian pekerja merupakan masih sangat terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme pasar belum mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja kreatif.

"Regulasi yang kami tawarkan tentunya berfokus pada tiga aspek. Yaitu pelindungan hak cipta, di mana Indonesia telah memiliki UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tetapi penegakannya masih lemah. Sebagaimana terlihat pada maraknya pembajakan film maupun melalui grup Telegram contohnya," paparnya.

Kemudian regulasi terkait dengan kepastian kontrak kerja karena mayoritas pekerja kreatif masih bekerja secara lepas tanpa adanya kontrak yang jelas. Sementara di Malaysia, telah memiliki Akta Pekerja Gig di 2025, sedangkan Indonesia belum memiliki hal itu.

Selain itu, pentingnya regulaia juga terkait dengan insentif fiskal sebagai fondasi pelindungan hak ekonomi pencipta. Saat ini, kata dia, siapa pun dapat menciptakan lagu, desain, maupun karya digital, namun kreativitas tersebut kehilangan nilai ketika digunakan oleh pihak lain tanpa adanya kompensasi yang adil. Seperti kasus Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) terkait dugaan pelanggaran royalti pada 26 Agustus 2024 setelah negosiasi sejak 2022 gagal. Kasus ini baru masuk tahap penyelidikan dan penetapan tersangka pada tahun 2025, dimana proses tersebut memakan waktu hampir 3 tahun.

"Hal serupa juga disampaikan oleh Ari Lasso berdasarkan laporan pada 15 Januari, ia mengkritik minimnya transparansi distribusi royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) WAMI hingga mendorong Menteri Hukum untuk meminta audit terhadap lembaga tersebut," ungkapnya.

Celsi Arviandra Putri dari tim pro menambahkan bahwa kehadiran regulasi melindungi karya para kreator atau pekerja kreatif. Berdasarkan data BPS, sektor ekonomi kreatif menyerap 27,4 juta tenaga kerja atau sekitar 18,70 persen dari total pekerja di Indonesia.

"Bahkan lebih dari separuhnya berusia di bawah 40 tahun. Artinya, industri ini tumbuh pada generasi muda. Namun ironisnya, mayoritas pekerja kreatif bekerja secara lepas, tanpa kepastian kontrak, tanpa jaminan sosial, dan tanpa standar pelindungan yang jelas. Maka jelas yang tertinggal bukanlah pertumbuhan industri, melainkan pelindungan terhadap para pekerjanya," kata Celsi.

Dia mengatakan bahwa Policy Research Center melaporkan Malaysia melalui Akta Pekerja Gig atau Akta 872 yang mulai berlaku pada 31 Maret 2026 secara khusus memberikan pelindungan hukum yang jelas bagi pekerja gig. Termasuk pekerja kreatif seperti musisi, pekerja film, penerjemah hingga jurnalis lepas. Regulasi inilah yang menghadirkan kepastian perjanjian kerja.

Menurutnya, regulasi tidak menghilangkan fleksibilitas, namun justru memastikan fleksibilitas itu dikelola dengan adil. Pekerja tetap bebas memilih proyek, tetapi mereka tidak lagi sendirian ketika hak-haknya dilanggar. "Sebaliknya, Indonesia hingga hari ini belum memiliki produk yang secara khusus menunjukkan fokusnya. Akibatnya, posisi tawar kreator individu jauh lebih lemah dibanding perusahaan dan platform digital yang memiliki kekuatan ekonomi jauh lebih besar," kata dia

Dalam kondisi seperti ini, kebebasan berinovasi yang ditawarkan tim kontra pada akhirnya hanya menguntungkan kelompok yang lebih kuat. Karena itu, kreatif pada saat memilih antara regulasi atau berinovasi yang dibutuhkan pada saat ini adalah regulasi yang mengelola sektor secara sehat.

Sebab kreativitas yang sehat akan berkembang ketika para kreatornya merasa aman untuk terus berkarya. Sehingga, kata dia, regulasi bukan menghambat industri kreatif. Tetapi regulasi adalah jaring pengaman yang memastikan industri kreatif dapat tumbuh tanpa meninggalkan para pekerjanya.

"Artinya, kebebasan berinovasi yang dibiarkan tanpa regulasi tidak menciptakan medan yang setara. Ia justru mereproduksi ketimpangan yang sudah ada," jelas Celsi.

2. Regulasi menghambat kebebasan berinovasi

Tim Kontra Universitas Gadjah Mada. (dok. IDN Times)

Sementara, Dafa Ababil Fatahilah dari tim kontra UGM mengatakan perlunya diperjelas regulasi dalam debat ini. Regulasi dalam debat ini artinya bukan secara general seperti keselamatan kerja, hak pekerja, dan lain-lain. Melainkan regulasi sektoral subtantif, yaitu intervensi negara dalam menciptakan standar konten, batas monetisasi, perlindungan hak cipta, dan lain sebagainya.

Regulasi general seperti keselamatan kerja, gaji minimal atau hak pekerja adalah lex generalis. Yaitu hak mendasar setiap warga negara di sektor ekonomi manapun yang wajib dipenuhi dan sepatutnya didukung semua orang, sehingga tim kontra juga mendukung regulasi general seperti hak pekerja tersebut.

Dikatakan, regulasi yang bersifat general seperti hak pekerja berada di posisi netral dan tidak memiliki pertentangan dengan kebebasan inovasi. Sehingga jika mengasumsikan makna regulasi dalam posisi sebagai regulasi yang general, maka debat tidak akan berjalan dengan baik karena tidak akan ada pertentangannya.

"Regulasi sektoral substantif adalah aturan khusus dalam industri kreatif. Yaitu regulasi yang menentukan tata cara produksi, produksi konten, hak cipta, dan lain-lain. Dan inilah regulasi yang dibahas dalam debat ini, karena regulasi inilah satu-satunya variabel yang bertentangan dengan kebebasan berinovasi," kata Dafa.

Klaim ini didukung terkait revisi UU Hak Cipta yang mengancam kebebasan berinovasi. Secara umum, kata Dafa, banyak regulasi yang menghambat inovasi industri kreatif. Hal ini terlihat dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Regulaia ini memberikan pencipta hak eksklusif atas karyanya. Artinya pencipta adalah satu-satunya pihak yang boleh mengizinkan penggunaan karyanya.

"Ini mempersulit para pelaku industri kreatif dalam berinovasi. Cover lagu, remix, parodi film, bahkan memutar lagu di kafe, semuanya secara teknis butuh izin dan digunakan secara komersial. Masalahnya adalah aturan teknis untuk izin ini sangat tidak aksesibel terhadap kreator dan UMKM kecil," bebernya.

Karena hak kreator kecil tidak memiliki akses untuk meminta izin ke pemilik hak cipta dan tidak memiliki sumber daya untuk membayar royalti dan biaya lainnya. Menurutnya, ini mengakibatkan hanya kreator besar dan perusahaan besar yang menguasai pasar, sedangkan kreator kecil dan UMKM kecil akan tersingkir.

"Selain itu, aturan ini juga secara langsung membatasi inovasi, karena kegiatan kreatif seperti cover, remix, parodi, dan lain-lain menjadi dibatasi. Belum lagi ada revisi UU Hak Cipta yang memperbesar peluang pelaku industri kreatif yang melanggar UU untuk dipidana dan didenda yang besar," tambahnya.

Selainnitu, ada juga UU ITE yang bersifat karet. UU ini mengatur segala aktivitas di ruang digital termasuk konten yang diunggah kreator. UU ini, kata dia, melarang konten yang bermuatan pencemaran nama baik. Masalahnya, kata Dafa, rumusan kata seperti 'penghinaan' dan 'pencemaran nama baik' itu subjektif dan tidak punya batas jelas, tafsirnya luas dan subjektif, sehinga memungkinkan aparat merepresi berbagai bentuk inovasi.

"Ini menyebabkan pelaku industri kreatif seperti stand-up comedian, sastrawan politik, kritik sosial lewat konten, parodi tokoh publik, itu menjadi terancam. Sehingga secara langsung berdampak pada kebebasan inovasi mereka," terangnya.

Data Safenet sepanjang 2024, tercatat 146 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi di ranah digital dengan 170 korban. Sehingga, ini menciptakan huru hara dari para kreator untuk membatasi inovasi mereka karena selalu ada ancaman regulasi yang mengkotak-kotakkannya.

Bukti lainnya, pedoman dalam RUU Hak Cipta, di mana secara langsung menghambat produksi konten-konten kreatif, dengan beberapa peraturan seperti Pasal 138 ayat (1) yang mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun jika melakukan penyebaran karya yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, dan/atau ketertiban umum.

"Bagaimana pengaturan terkait dengan pembatasan kebebasan itu diseludupkan dalam regulasi-regulasi seperti RUU Hak Cipta yang katanya ingin melindungi, melindungi pekerja industri kreatif. Pada dasarnya ini membuktikan bahwa ketergantungan terhadap regulasi atau over-regulation yang diinginkan oleh tim Pro pada dasarnya justru akan mengikat inovasi dan kreativitas yang menjadi tulang punggung daripada industri kreatif itu sendiri," paparnya.

Menurutnya, inovasi dan kreativitas akan memberikan industri kreatif yang lebih memiliki kebertahanan. Hal ini dibuktikan berdasarkan temuan Fikri Zul Fahmi dan kawan-kawan pada International Journal of Disaster Reduction (2023) atas studi kualitatif mereka terhadap industri industri kreatif pascabencana di daerah Yogyakarta, Lombok, dan area lain di Indonesia.

Di mana mereka menemukan bahwa industri kreatif mampu kuat karena inovasi, ketahanan, dan kemampuan mereka untuk melakukan manajemen terhadap pasar. Melalui regulasi, kata dia, terlihat industri kreatif saat ini diberikan label sebagai sektor informal. Menurut Mochtar Habibie dalam bukunya tahun 2010 dalam Surplus Pekerja di Kapitalisme Pinggiran, ini karena industri kreatif atau sektor kreatif dianggap bukan sebagai pemenuhan kapital utama.

"Sehingga ini meminggirkan atau membuat sektor-sektor yang dianggap informal seperti industri kreatif dan semacamnya, akhirnya dilabeli sebagai sektor yang tidak penting dan pada akhirnya ini akan merugikan para pekerja industri kreatif," kata dia.

3. Dimana negara wajib campur tangan?

Pertandingan perempat final Liga Debat Mahasiswa IDN Times 2026 antara Universitas Padjajaran dan Universitas Gadjah Mada, Kamis (6/8/2026). (dok. IDN Times)

Panelis Eko Widodo menanyakan kepada tim pro dan kontra, dimana negara wajib campur tangan untuk memastikan industri kreatif tetap berkembang dengan regulasi yang kuat dengan tidak menghambat kebebasan berinovasi. Dimana, Indonesia punya ambisi menjadi pemain utama ekonomi digital di masa depan.

Tim kontra UGM mengatakan bahwa hal yang paling utama terkait regulasi mengenai hak dan perlindungan pekerja industri kreatif. Menurut mereka, regulasi sektoral untuk industri kreatif tidak tepat karena menghambat inovasi dan kreativitas. Inovasi dan kreativitas merupakan modal utama yang dimiliki oleh industri kreatif.

"Kebebasan inovasi adalah akar dari semua industri kreatif yang ada di Indonesia ini, sehingga kebebasan berinovasi justru tidak boleh dibatasi dengan hukum-hukum yang sangat rigid, melainkan dengan hukum yang fleksibel," kata perwakilan tim kontra.

Sedangkan tim pro Unpad mengatakan prioritas yang perlu didahulukan di tengah ambisi Indonesia menjadi pemain utama ekonomi digital adalah membangun fondasi regulasi perlindungan yang kuat terhadap industri kreatif. Jika kebebasan berekpresi diprioritaskan tanpa adanya aturan bukanlah sebuah kemajuan tetapi karpet merah menuju kolonisasi digital dan itu adalah sangat berbahaya.

Celsi dari tim pro Unpad mengatakan ribuan karya dari kreator, penulis, ataupun desainer lokal saat ini, sangat mudah disedot oleh mesin AI yang notabene milik korporasi asing. "Jika kita hanya menggabungkan kebebasan tanpa adanya regulasi pelindung, maka kita sedang membiarkan raksasa teknologi untuk mengatur ataupun merampok aset-aset intelektual lokal kita," ungkap Celsi.

Dalam kondisi seperti itu, maka negara wajib turun tangan dengan membuat regulasi. Negara wajib mengatur pada aspek struktur atau penegakan hukum ekonomi ataupun anti-monopoli.

​"Sebagai analogi, regulasi ada sebagai jalan tol dan untuk melindungi dan mempercepat ekosistem, bukan sebagai penjara ataupun penyerap pikiran," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article