Dokumen Kasus Korupsi Saprodi Rp5,1 Miliar di Bima Dinyatakan Lengkap

Satu dari tiga tersangka masih aktif sebagai ASN

Bima, IDN Times - Berkas perkara dugaan korupsi dana bantuan pengadaan Sarana Produksi (Sarprodi) cetak sawah baru di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dinyatakan lengkap. Kelengkapan dokumen perkara dengan dugaan kerugian negara Rp5,1 miliar ini berdasarkan konfirmasi terakhir Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mataram.

"Dokumen perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau di P21 oleh JPU," jelas Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman yang dikonfirmasi IDN Times di ruang kerjanya, Jumat (4/11/2022).

1. Menunggu pelimpahan tersangka bersama BB oleh penyidik polisi

Dokumen Kasus Korupsi Saprodi Rp5,1 Miliar di Bima Dinyatakan Lengkap

Karena sudah dinyatakan lengkap, berkas perkara yang menyeret tiga tersangka lingkup Dinas Pertanian dan Perkebunan (Dispertanbun) Bima ini tidak lagi dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polres Bima. Saat ini, Jaksa sedang menunggu waktu pelimpahan tiga tersangka bersama Barang Bukti (BB) oleh penyidik polisi.

"Berkas gak lagi dikembalikan. Sekarang kami sedang menunggu pelimpahan tersangka bersama BB-nya," terang Andi Sudirman.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kades Waduruka Bima Divonis 5 Tahun Penjara

2. Satu di antara tersangka masih aktif sebagai ASN

Dokumen Kasus Korupsi Saprodi Rp5,1 Miliar di Bima Dinyatakan LengkapIlustrasi ASN (Dok.IDN Times/Istimewa)

Masing-masing tiga tersangka tersebut yakni M Tayeb, mantan Kepala Dispertanbun Kabupaten Bima. Kemudian Kepala Bidang (Kabid) Holtikultura, Muhammad dan Kepala Seksi (Kasi) Nur Mayangsari.

Belakangan diketahui, untuk tersangka M Tayeb dan Muhammad sedang menikmati masa pensiun. Sedangkan Nur Mayangsari masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Saat ini, tersangka Nur Mayangsari diketahui masih bekerja di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

3. Total anggaran yang digelontorkan Rp14,5 miliar

Dokumen Kasus Korupsi Saprodi Rp5,1 Miliar di Bima Dinyatakan Lengkapilustrasi uang tunai baru (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Sebagai informasi, anggaran pengadaan Saprodi cetak sawah baru ini digelontorkan sebesar Rp14,5 miliar pada tahun 2015-2016 lalu. Proyek dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI itu mulai dilidik polisi pada tahun 2018 silam.

Kemudian pada tahun 2020 mulai ditingkatkan status ke tahap penyidikan. Guna mengumpulkan bukti, penyidik polisi telah memeriksa ratusan orang petani sebagai saksi. Hingga akhirnya tiga pejabat di Dispertanbun Bima ditetapkan jadi tersangka.

Baca Juga: Tiga Tersangka Korupsi Sarprodi Rp5,1 Miliar di Bima Belum Ditahan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya