Mataram, IDN Times - Pimpinan Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy NW, TGH Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR), tersangka kasus tiga santri terbakar menyiapkan gugatan praperadilan. Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathan (LEBAH NW) yang menjadi Penasihat Hukum tersangka, Muhammad Ikhwan, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya, prematur dan tidak didukung oleh alat bukti yang memadai untuk membuktikan adanya unsur kelalaian sebagaimana disangkakan penyidik.
Dia mengatakan, kliennya baru mengetahui terjadinya peristiwa kebakaran yang mengakibatkan sejumlah santri menjadi korban setelah kejadian tersebut berlangsung. Karena itu, menurutnya, sangat tidak tepat apabila kliennya dimintai pertanggungjawaban pidana atas dasar kelalaian yang diklaim menjadi penyebab timbulnya peristiwa tersebut.
"Apabila penyidik mendalilkan adanya kelalaian, maka yang dimaksud tentu berkaitan dengan tindakan atau tidak dilakukannya tindakan oleh klien kami setelah peristiwa terjadi. Padahal, kelalaian yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana adalah kelalaian yang mempunyai hubungan sebab akibat secara langsung dengan terjadinya tindak pidana," kata Ikhwan, Jumat (10/7/2026).
