Hotel Grand Legi PHK 48 Karyawan, Disnaker Mataram Lakukan Mediasi

Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Matatam memediasi puluhan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Hotel Grand Legi Mataram. Hotel bintang tiga di Kota Mataram itu melakukan PHK terhadap 48 Karyawan.
Hotel tersebut berhenti beroperasi karena pemilik atau owner meninggal dunia. Proses mediasi dilakukan Disnaker Kota Mataram antara pekerja dan ahli waris pemilik Hotel Grand Legi, Kamis (6/3/2025).
"Proses mediasi ditangani mediator. Kita berharap mediasi berjalan lancar dan ada titik temu, ada kesepakatan," kata Kepala Disnaker Kota Mataram Rudi Suryawan, Kamis (6/3/2025).
1. Diselesaikan secara kekeluargaan

Rudi menjelaskan persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Pihaknya menghadirkan ahli waris Hotel Grand Legi Mataram dan para pekerja. Dari 48 pekerja yang di-PHK, sebanyak 34 orang yang datang dalam proses mediasi.
"Intinya setelah kita lakukan mediasi, mereka bicara dari hati ke hati, dan ada keinginan. Yang satu ingin dibayar, yang satu mau membayar dan mempertemukan berapa angkanya," jelasnya.
2. Mediator tunggu hasil negosiasi pekerja dan ahli waris Hotel Grand Legi

Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Mataram Anita Nur Rahmayanti menambahkan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil negosiasi antara pekerja dengan ahli waris Hotel Grand Legi Mataram. Dari hasil mediasi, kemungkinan ada titik temu antara kedua belah pihak.
"Para pihak lagi melakukan negosiasi. Mudah-mudahan bisa sepakat. Insyaallah sepakat. Ttetapi kami tidak bisa sebutkan apa yang dinegosiasikan," kata Anita.
Anita tak mau membeberkan apa yang dinegosiasikan pekerja dengan ahli waris Hotel Grand Legi Mataram secara detail. Namun, dia mengatakan jika negosiasi menemui kesepakatan maka nantinya dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Mereka negosiasi pribadi. Nanti hasilnya ditandatangani kesepakatan antara pekerja dan ahli waris. Mereka selesaikan secara kekeluargaan," terangnya
Dia menyebut jumlah pekerja Hotel Grand Legi yang menuntut haknya sebanyak 48 orang. Jumlah karyawan yang datang 34 orang," sebutnya.
3. Dua hotel bintang PHK karyawan di Mataram

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB menyebutkan dua hotel bintang di Kota Mataram, melakukan PHK karyawan yaitu Hotel Grand Legi Mataram dan Hotel Lombok Astoria.
Hotel Grand Legi Mataram melakukan PHK terhadap 48 karyawan. Sedangkan Hotel Lombok Astoria melakukan PHK terhadap tiga karyawan.
Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi mengungkapkan penyebab Hotel Grand Legi dan Hotel Lombok Astoria melakukan PHK karyawan.
Dia mengatakan Hotel Grand Legi Mataram melakukan PHK terhadap puluhan karyawan karena owner atau pemilik hotel telah meninggal dunia. Sehingga tidak ada yang melanjutkan bisnis Hotel Grand Legi Mataram.
Dia menjelaskan proses mediasi pekerja dengan pihak hotel masih berlangsung yang ditangani Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram. Aryadi mengatakan data-data terkait pekerja yang menuntut haknya harus valid.
"Memang harus negosiasi karena ownernya meninggal. Sementara ahli warisnya belum pernah berkecimpung di hotel. Dia juga mungkin gak punya data," terangnya.
Sedangkan kasus PHK yang terjadi di Hotel Lombok Astoria, ada tiga security yang tidak dilanjutkan kontraknya. Tiga security tersebut berstatus tenaga harian lepas (THL). Dia menjelaskan tidak boleh security dijadikan THL berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
Dia telah memanggil pihak Hotel Lombok Astoria. Jika kontraknya tidak dilanjutkan, maka pihak hotel harus membayar pesangonnya. Pihak Hotel Lombok Astoria, kata Aryadi, langsung membayar pesangon yang menjadi hak pekerja yang di-PHK.