Mataram, IDN Times – Hotel Grand Legi, hotel bintang tiga yang berdiri sejak 1997 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi berhenti beroperasi pada 2025. Penutupan hotel yang sebelumnya bernama Hotel Sahid Legi Mataram itu berdampak pada 48 karyawan yang harus menjalani pemutusan hubungan kerja (PHK).
Setelah melalui proses mediasi antara karyawan dan ahli waris yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, seluruh mantan karyawan akhirnya menerima pesangon dengan total mencapai Rp1 miliar.
"Totalnya pesangon untuk eks pekerja Hotel Grand Legi Mataram Rp1 miliar," ujar Juru Bicara Perwakilan Mantan Pegawai, Muslehudin, di Kantor Disnaker Kota Mataram, Rabu (19/11/2025).
