Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Plt Kepala BKD NTB Yusron Hadi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB.

Juru Bicara Pemprov NTB Yusron Hadi mengatakan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sudah mengikuti kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 ini sejak awal menjabat.

"Perlu saya sampaikan bahwa sesungguhnya Bapak Gubernur sudah mengikuti kasus ini sedari awal beliau menjabat. Namun beliau sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah," kata Yusron di Mataram, Selasa (20/5/2025).

1. Bebas tugaskan Kepala Biro Ekonomi setelah terima surat resmi

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB ini mengatakan Gubernur Iqbal akan mencopot Kepala Biro Ekonomi setelah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari kepolisian. Selanjutnya, Gubernur akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Ekonomi Setda NTB.

"Segera setelah ditetapkan secara resmi dan surat pemberitahuan kita terima, beliau (Gubernur NTB) akan membebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Ekonomi dan akan menunjuk pejabat Pelaksana Tugas," jelas Yusron.

2. Kerugian negara kasus korupsi pengadaan masker Rp1,5 miliar

Editorial Team

Tonton lebih seru di