Diduga Cabuli 7 Mahasiswi, Dosen UIN Mataram Dilaporkan ke Polda NTB

Mataram, IDN Times - Seorang oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram inisial W dilaporkan ke Ditreskrimum Polda NTB, Selasa (20/5/2025) sore. Oknum dosen tersebut diduga mencabuli 7 mahasiswi di Asrama Ma'had UIN Mataram.
Koordinator Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB Joko Jumadi mengatakan sebanyak tiga korban melaporkan peristiwa pencabulan yang dialami ke Polda NTB pada hari ini, Selasa (20/5/2025). Ketiga korban langsung dimintai keterangan oleh polisi.
"Hari ini ada laporan soal adanya kasus kekerasan seksual yang modusnya hampir sama dengan Walid Lombok. Jadi ada beberapa orang mahasiswi yang melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen di UIN Mataram," kata Joko disela-sela mendampingi korban di Polda NTB, Selasa (20/5/2025) petang.
1. Lima korban bersedia memberikan keterangan ke polisi

Dia menyebut korban yang teridentifikasi sebanyak tujuh orang. Pada hari ini, ada tiga orang korban yang melapor sekaligus dimintai keterangan oleh penyelidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB.
Selanjutnya, dua korban dijadwalkan akan memberikan keterangan pada Kamis (22/5/2025) mendatang.
"Korban yang teridentifikasi sudah tujuh orang. Tapi yang sudah bersedia untuk memberikan keterangan ada lima orang," kata Joko.
Dia mengatakan para korban ada yang masih menjadi mahasiswi dan alumni. "Perbuatannya (terduga pelaku) masih sebatas cabul. Dari dicium, meraba-raba sampai diminta melakukan oral seks," jelas Joko.
2. Modus yang digunakan terduga pelaku

Joko mengungkapkan modus yang digunakan terduga pelaku berdasarkan penuturan para korban. Terduga pelaku memanipulasi psikologi korban karena dia dianggap orang tua di Asrama Ma'had UIN Mataram.
Sehingga para korban menuruti apa yang menjadi kemauan oknum dosen tersebut. Dia melancarkan aksinya di Asrama Ma'had UIN Mataram. Peristiwa pencabulan itu terjadi pada 2021, 2022, 2023 dan 2024.
"Karena di asrama ada yang malam hari, disuruh tidur di salah satu tempat, ada beberapa orang kemudian dia melakukan pada salah satu. Sehingga teman di sebelahnya mengetahui peristiwa itu," tutur Joko.
3. Ajukan perlindungan ke LPSK

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram ini menjelaskan sebanrnya para korban melaporkan kasus ini ke pihak kampus.Tetapi karena tidak ada respons dari pihak UIN Mataram, sehingga korban melaporkan ke Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB.
Korban saat ini sedang dalam proses pendampingan Aliansi Stop Kekerasan Seksual NTB. Setelah ini, kata Joko, pihaknya akan mengajukan pendampingan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Setelah LP (laporan polisi), kami akan ajukan ke LPSK untuk proses pendampingan. Laporan ini salah satunya dipengaruhi film Walid. Akhirnya ada keberanian korban berani bicara," tandas Joko.