Mataram, IDN Times - Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat, bikin gempar. Kanwil Kemenag NTB mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.
"Proses hukum diserahkan kepada APH sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku," kata Kabid Pondok Pesantren Kanwil Kemenag NTB, M. Ali Fikri di Mataram, Selasa (22/9/2026).
