Mataram, IDN Times - Gema Lazuardi, warga yang mengklaim lahan di tikungan ke-17 Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui kuasa hukumnya menyatakan siap mengajukan peninjauan kembali usai materi kasasi ditolak hakim Mahkamah Agung.
"Kami segera lakukan PK," kata Gema Akhmad Muzakkir, kuasa hukum Gema Lazuardi menanggapi putusan kasasi perkara gugatan perdata tersebut seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/6/2022).