Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jaksa Memenangkan Gugatan di Lahan Tikungan 17 Sirkuit Mandalika

Jaksa Memenangkan Gugatan di Lahan Tikungan 17 Sirkuit Mandalika
Pemandangan Sirkuit Mandalika dari udara yang diklaim MotoGP sebagai sirkuit paling indah di dunia (www.instagram.com/@motogp)
Share Article

Mataram, IDN Times - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) memenangkan gugatan perdata perihal perkara lahan di Tikungan Ke-17 Sirkuit Mandalika.

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra mengatakan kemenangan JPN yang mewakili PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai tergugat sesuai dengan putusan hakim Mahkamah Agung.

"Dalam amar putusan, permohonan kasasi penggugat ditolak," kata Efrien seperti dilansir dari Antara, Rabu (8/6/2022).

1. Dokumen penggugat dinilai cacat hukum

sports.okezone.com
sports.okezone.com

Dengan demikian, jelasnya, putusan dalam perkara perdata ini merujuk pada amar putusan banding Pengadilan Tinggi NTB. Dalam putusan banding, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Praya yang menyatakan seluruh dokumen
yang diajukan penggugat, yakni Gema Lazuardi cacat hukum.

Karena itu, perkara lahan yang berada di Tikungan Ke-17 Sirkuit Mandalika dengan sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 88 tersebut dinyatakan sah berada di bawah pengelolaan PT ITDC.

2. Penggugat mengaku membeli tanah pada tahun 1998

Tikungan ke 10 Sirkuit Mandalika IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki
Tikungan ke 10 Sirkuit Mandalika IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Gema Lazuardi menggugat PT ITDC terkait kepemilikan lahan di Tikungan Ke-17 Sirkuit Mandalika tersebut berdasarkan klaim pembelian dari seorang warga bernama Amaq Anu.

Lahan seluas 60 are yang masuk dalam wilayah Dusun Ujung, Desa Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah itu dibelinya pada tahun 1998.

Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan perdata di tingkat kasasi yang dilayangkan Gema Lazuardi atas sengketa tanah seluas 60 are di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Selain itu, Gema Lazuardi menuntut pembayaran ganti rugi moril dan materil sebesar Rp 2 miliar. Atas gugatan tersebut, JPN Kejaksaan Tinggi NTB mengajukan gugatan balik (rekovensi). Dimana dalam gugatan baliknya, JPN mencantumkan dokumen tanah sebagai bukti bahwa tanah tersebut merupakan HPL 88 ITDC.

3. ITDC terbitkan HGB

Instagram.com/motogp
Instagram.com/motogp

Terkait hal itu, Efrien menyampaikan kembali materi dalam gugatan perdata tersebut bahwa PT ITDC menguasai lahan itu berdasarkan adanya surat jual beli dengan Amaq Anu dua tahun sebelumnya, tertanggal 16 Juli 1996.

"Berangkat dari surat jual beli itu, ITDC kemudian menerbitkan Surat Hak Guna Bangunan Nomor 72 Tahun 2002," ujarnya.

Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan, Selasa (31/5/2022) mengatakan putusan kasasi ini memperkuat putusan yang dikeluarkan oleh PN Praya dan PT Mataram. Dengan keluarnya Putusan Kasasi nomer 634 K/Pdt/2022, sengketa perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap (in kracht). Sehingga lahan HPL 88 sah milik ITDC.

Pihaknya berharap Gema Lazuardi menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tatanan hukum yang berlaku. Selain itu, penyelesaian melalui jalur pengadilan atau litigasi ini juga telah sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More

Korupsi Dana Guru Terpencil, Pejabat Bima Segera Diseret ke Pengadilan

27 Jun 2026, 10:39 WIBNews