Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Gak Harus di Kantor, ASN di NTB Bisa Kerja dari Mana Saja

Gak Harus di Kantor, ASN di NTB Bisa Kerja dari Mana Saja
Plt Kepala BKN Haria Wibisana saat membuka rakor kepegawaian Kanreg XII BKN di Mataram, Kamis (16/6/2022). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Share Article

Mataram, IDN Times - Pemerintah akan menerapkan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi aparatur sipil negara (ASN). Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) sedang menggodok mekanisme penerapan WFA.

Dengan penerapan WFA, kinerja ASN akan dihitung harian untuk perhitungan pembayaran insentif atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). "Pertama kinerjanya (ASN) dihitung harian. Kalau selama ini dihitung tahunan atau bulanan, maka dengan WFA kita harus mampu menguraikan kinerjanya menjadi kinerja harian," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Haria Wibisana dikonfirmasi usai Rakor Kepegawaian Kanreg XII BKN di Mataram, Kamis (16/6/2022).

1. Pemberian insentif ASN sesuai kinerja

Plt Kepala BKN Bima Haria. (IDN Times/Aryodamar)
Plt Kepala BKN Bima Haria. (IDN Times/Aryodamar)

Dengan menghitung kinerja secara harian, maka insentif yang diterima ASN tentunya tidak sama. Dengan melihat kinerja harian, akan diketahui ASN yang WFA dan tidak bekerja.
Sehingga, kata Haria, akan terbangun sistem pemberian insentif yang adil.

"Kalau ada yang bekerja atau tidak apakah insentifnya sama. Tentunya harus berbeda. Itu juga harus dibangun sistem insentif yang adil," ucapnya.

2. Penerapan WFA sesuai kesiapan daerah

Ilustrasi Work From Home (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Work From Home (IDN Times/Arief Rahmat)

Haria menambahkan penerapan WFA di Indonesia tidak dilakukan secara serentak. Tetapi akan dilihat kesiapan dari masing-masing daerah. Apakah sarana dan prasarana sudah tersedia untuk penerapan WFA.

Namun untuk kementerian/lembaga dan Pemda di Pulau Jawa dinilai sudah cukup siap dalam penerapan WFA. Bahkan ia mengatakan kementerian/lembaga di Jakarta sudah mulai menerapkan WFA meskipun belum resmi karena regulasinya belum keluar.

"Jadi penerapannya mungkin tidak merata di setiap daerah. Tergantung dari kemampuan dan kesiapan daerah termasuk di dalamnya prasarana informasi teknologi. Kalau di Jawa rasa-rasanya mereka sudah bisa," ungkapnya.

3. BKD dan Bappeda NTB diminta jadi percontohan

Kepala BKD Provinsi NTB, Muhammad Nasir (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kepala BKD Provinsi NTB, Muhammad Nasir (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Muhammad Nasir mengatakan Pemprov NTB siap menerapkan WFA apabila itu sudah menjadi kebijakan pemerintah. Pihaknya sedang melakukan pemetaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bisa menerapkan WFA.

BKN sendiri kata Nasir meminta agar BKD dan Bappeda NTB dapat menjadi percontohan penerapan WFA di Pemprov NTB. Nasir menjelaskan tidak semua OPD dapat diterapkan WFA. OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik seperti rumah sakit tidak bisa diyerapkan WFA.

"Jadi tidak seluruhnya bisa kita laksanakan. Khusus pelayanan langsung seperti rumah sakit, gak bisa karena bersentuhan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat. Tapi OPD yang lain bisa," ucapnya.

Nasir menambahkan OPD lingkup Pemprov NTB sudah punya pengalaman saat pandemik Covid-19 dengan adanya work from home (WFH) dan wirk from office (WFO). Dalam penerapan WFH dan WFO saat pandemik Covid-19, pelayanan publik tidak terganggu.

Share Article
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More

5 Cara Merayakan Patah Hati yang Paling Ampuh

27 Mei 2026, 07:00 WIBNews