Bima, IDN Times - Empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dinas Pertanian Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diperiksa Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari). Mereka diperiksa atas laporan terkait dugaan permintaan fee 10 persen dari Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
"Iya betul keempat orang itu kami periksa beberapa waktu lalu," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman dihubungi IDN Times, Senin siang (8/5/2023).
