Lombok Utara, IDN Times - Dua atasan almarhum Brigadir Nurhadi yaitu Kompol Yogi (IMDPU) dan Ipda Haris (HC) diduga pelaku utama tewasnya anggota Propam Polda NTB tersebut. Pada Senin (11/8/2025), penyidik Ditreskrimum Polda NTB melakukan rekonstruksi kasus kematian Brigadir Nurhadi di Villa Tekek, The Beach House Resort & Spa Gili Trawangan, Lombok Utara.
Sebelum ke Villa Tekek, penyidik melakukan rekonstruksi di beberapa lokasi yaitu kediaman Kompol Yogi, Polda NTB, Pelabuhan Senggigi, dan Swalayan Fresh Market Senggigi Lombok Barat. Penyidik Ditreskrimum Polda NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi yaitu Kompol Yogi, Ipda Haris dan seorang perempuan bernama Misri (M).
Ketiga tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang. Kemudian Pasal 359 Junto Pasal 55 KUHP yaitu turut serta karena kelalaian mengakibatkan kematian orang lain. Serta Pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi penyidikan.