Polresta Mataram Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Korupsi Masker

Mataram, IDN Times - Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram menangguhkan penahanan enam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun 2020. Penyidik mengabulkan penangguhan penahanan keenam tersangka pada Jumat (8/8/2025).
Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili membenarkan keenam tersangka kasus dugaan korupsi masker COVID-19 yang ditangguhkan penahanannya. Namun, para tersangka dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, yaitu hari Senin dan Kamis.
1. Alasan penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan keenam tersangka

Regi mengungkapkan alasan penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari keenam tersangka. Keenam tersangka menunjukkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan dari dokter. Dimana, mereka harus rutin melakukan pemeriksaan kesehatan atau check up.
"Semua tersangka menunjukkan surat keterangan sakit atau surat check up dari dokter. Daripada berisiko di sini (Rutan Mapolresta Mataram), kita kenakan mereka wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," jelas Regi dikonfirmasi Senin (11/8/2025).
2. Enam tersangka korupsi masker yang ditangguhkan penahanannya

Sebelumnya, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi masker COVID-19. Namun kini, mereka dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Enam tersangka kasus dugaan korupsi masker COVID-19 tersebut antara lain adik kandung eks Gubernur NTB yang juga eks Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviani (DN). Kemudian ASN Bakesbangpoldagri NTB Rabiatul (RA) yang juga istri Eks Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma (WK).
Berikutnya, eks Kepala Biro Perekonomian Setda NTB pada saat pengadaan masker menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB, Wirajaya Kusuma (WK). Selanjutnya, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kamarudin (K).
Selain itu, Sekretaris Dinas Pariwisata NTB Chalid Tomassoang Bulu (CTB) pada saat pengadaan masker sebagai Kepala Bidang UKM Dinas Koperasi dan UKM NTB dan Muhammad Hariadi (MH) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
3. Berkas perkara keenam tersangka segera diajukan ke kejaksaan

Regi menambhakan berkas perkara keenam tersangka akan segera diajukan ke kejaksaan. Bekas perkara enam tersangka dijadikan tiga berkas. Tersangka WK, K, CTB dan MH dijadikan satu berkas, tersangka RA satu berkas dan tersangka DN satu berkas.
"Kita segera koordinasi dengan jaksa untuk secepatnya. Semuanya mau dilimpahkan ke jaksa," tandas Regi.
Pada saat pandemik COVID-19, Pemprov NTB mengalokasikan anggaran Rp12,3 miliar untuk pengadaan masker tahun anggaran 2020. Pemprov NTB melibatkan UMKM di Pulau Lombok dan Sumbawa dalam pengadaan masker COVID-19.
Namun, pengadaan masker COVID-19 tercium aroma korupsi. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar.
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.