Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Diusut Kejati, Pemprov NTB Buka-bukaan Soal Sewa Mobil Listrik Rp14 Miliar
Mobil listrik yang disewa Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
  • Pemprov NTB menghormati penyelidikan Kejati terkait sewa mobil listrik Rp14 miliar dan berkomitmen kooperatif dengan menyerahkan seluruh dokumen serta data sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Kebijakan sewa kendaraan listrik merupakan implementasi Inpres 7/2022, melalui mekanisme e-purchasing dan konsultasi dengan BPKP serta inspektorat untuk memastikan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas anggaran.
  • Pemprov NTB siap memberikan klarifikasi kepada Kejati NTB, menegaskan tidak ada keuntungan pribadi dalam proses pengadaan, serta mengingatkan agar komunikasi resmi hanya dilakukan oleh pejabat berwenang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Mataram, IDN Times - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan menghormati sepenuhnya penanganan laporan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terkait pengadaan jasa sewa kendaraan listrik tahun anggaran 2026. Pengadaan jasa sewa kendaraan atau mobil listrik senilai Rp14 miliar itu, sedang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik mengatakan setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dalam negara hukum yang patut dihormati. Karena itu, Pemprov NTB akan bersikap kooperatif serta memberikan dokumen, data, maupun keterangan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pada saat yang sama, Pemerintah Provinsi berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti, penanganan laporan masyarakat yang saat ini sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi NTB dapat berjalan secara utuh tanpa dipengaruhi pembentukan opini yang berpotensi mengarah pada trial by the press," kata Khalik di Mataram, Rabu (8/7/2026).

1. Sewa mobil listrik bukan keputusan mendadak

Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Khalik menjelaskan kebijakan penggunaan kendaraan listrik bukan merupakan keputusan yang muncul secara tiba-tiba. Kebijakan tersebut merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah serta menjadi bagian dari RPJMD Provinsi NTB Tahun 2025–2029.

Selain mendukung transisi energi bersih, kata dia, kebijakan ini diarahkan untuk membangun pengelolaan kendaraan dinas yang lebih efisien, adaptif, dan berkelanjutan. Implementasi kebijakan tersebut diterjemahkan melalui mekanisme penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Pada tahap awal KUA-PPAS, kebutuhan kendaraan masih direncanakan melalui skema belanja modal sebesar sekitar Rp8,25 miliar.

Dalam pembahasan RAPBD dilakukan evaluasi terhadap model pengelolaan kendaraan sehingga pendekatan kebijakan diubah dari kepemilikan aset menjadi pemanfaatan layanan melalui mekanisme sewa. Perubahan tersebut bertujuan meningkatkan efisiensi pengelolaan kendaraan dinas sekaligus mendukung implementasi kebijakan transisi energi.

Khalik menambahkan, perubahan model kebijakan tersebut berimplikasi pada perubahan struktur penganggaran menjadi belanja sewa kendaraan bermotor penumpang sebesar sekitar Rp14,94 miliar.

Selanjutnya, dokumen RAPBD dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga dilakukan penyesuaian klasifikasi belanja dan pagu anggaran ditetapkan menjadi Rp14.902.200.000 dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

"Yang perlu dipahami, perubahan tersebut bukan sekadar perubahan angka anggaran, melainkan konsekuensi logis dari perubahan model pengelolaan kendaraan dinas dari pola kepemilikan aset menuju pola layanan (service-based approach) yang dipandang lebih efisien," terangnya.

2. Didahului konsultasi dengan inspektorat hingga BPKP

Mobil listrik yang disewa Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Diskominfotik NTB itu menjelaskan, setelah proses penganggaran selesai, Pemerintah Provinsi NTB melaksanakan pengadaan jasa sewa kendaraan listrik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tahapan pengadaan diawali dengan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, survei harga, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), rancangan kontrak, hingga pemilihan penyedia melalui metode e-purchasing pada Katalog Elektronik dengan mekanisme negosiasi.

Penetapan harga sewa juga mengacu pada Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-35 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-324 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2026. Sehingga memiliki dasar administratif dalam penyusunan kebutuhan anggaran.

Dikatakan, pemilihan metode e-purchasing dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis yang objektif. Antara lain karena kebutuhan kendaraan telah tersedia pada Katalog Elektronik, jadwal pemanfaatan telah ditetapkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), nilai pengadaan relatif besar.

Kemudian terdapat potensi keterbatasan pasokan kendaraan listrik, dibutuhkan penyedia yang memiliki pengalaman dan kapasitas yang memadai. Serta pengadaan kendaraan listrik merupakan pelaksanaan pertama di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB sehingga dikategorikan sebagai pengadaan strategis.

Sebelum menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terlebih dahulu melakukan survei harga dari berbagai sumber, baik melalui Katalog Elektronik maupun pembanding di luar katalog. Hasil survei tersebut menjadi dasar penyusunan HPS sekaligus dasar pelaksanaan negosiasi dengan penyedia.

Melalui proses negosiasi tersebut, nilai kontrak berhasil ditekan dari HPS sebesar Rp.14.902.200.000 menjadi Rp.14.784.000.601. Sehingga, kata dia Pemprov NTB memperoleh harga yang lebih efisien. "Perlu dipahami pula bahwa objek kontrak dalam pengadaan ini bukan hanya penyediaan kendaraan, melainkan jasa sewa kendaraan yang mencakup paket layanan secara menyeluruh selama masa kontrak," paparnya.

Dimana, penyedia berkewajiban menyediakan 72 unit kendaraan listrik, terdiri atas 47 unit kendaraan jabatan tipe Jaecoo J5 dan 25 unit kendaraan operasional tipe BYD M6 Superior, seluruhnya merupakan kendaraan baru produksi tahun 2025/2026. Spesifikasi teknis kendaraan telah ditetapkan secara rinci, antara lain seluruh kendaraan merupakan Battery Electric Vehicle (BEV), kendaraan jabatan berkapasitas minimal lima penumpang dan kendaraan operasional minimal tujuh penumpang.

Kendaraan jabatan dipersyaratkan memiliki kapasitas baterai minimal 60,9 KWh dengan jarak tempuh minimal 400 Kilometer dalam satu kali pengisian penuh. Sedangkan kendaraan operasional memiliki kapasitas baterai minimal 71,8 KWh dengan jarak tempuh minimal 400 kilometer.

Selain itu, seluruh kendaraan wajib memenuhi standar keselamatan, memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dilengkapi airbag, Anti-lock Braking System (ABS), sistem pengereman sesuai standar kendaraan listrik, kaca film, karpet dasar, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), serta perlengkapan perbaikan ban darurat.

Ruang lingkup layanan yang menjadi tanggung jawab penyedia, juga jauh lebih luas daripada sekadar penyediaan kendaraan. Nilai sewa telah mencakup biaya penyusutan kendaraan, pengurusan administrasi kendaraan berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), STNK dan pelat nomor wilayah NTB, perlindungan asuransi All Risk termasuk terhadap pihak ketiga, perawatan berkala di bengkel resmi.

Kemudian penggantian suku cadang yang mengalami keausan termasuk ban dan baterai apabila diperlukan, serta penyediaan kendaraan pengganti apabila kendaraan utama mengalami kerusakan, kecelakaan, atau menjalani perawatan lebih dari delapan jam. Khusus kendaraan jabatan tipe Jaecoo J5, kontrak juga mencakup fasilitas pelayanan biaya pengisian daya listrik sebesar Rp.1.200.000 per unit per bulan.

Khalik mengatakan komitmen Pemprov NTB terhadap tata kelola yang baik tidak berhenti pada proses pemilihan penyedia maupun penandatanganan kontrak. Pada tahap pelaksanaan dilakukan, pengendalian secara berkelanjutan untuk memastikan pelaksanaan kontrak tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku.

Sebelum dilaksanakan Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 9 Maret 2026, Pemprov NTB terlebih dahulu menyelenggarakan Sosialisasi dan Simulasi Penggunaan Kendaraan Listrik pada 6 Maret 2026 dengan melibatkan seluruh perangkat daerah yang akan memanfaatkan kendaraan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan operasional sekaligus pemahaman pengguna terhadap karakteristik kendaraan listrik.

Sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian (prudential approach), lanjut Khalik, Pemprov NTB juga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Inspektorat Provinsi NTB, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta BPKP Perwakilan Provinsi NTB.

Khalik mengatakan konsultasi tersebut bukan dilakukan karena adanya persoalan, melainkan sebagai bagian dari mekanisme pengendalian internal guna memastikan pelaksanaan kontrak tetap sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Berdasarkan hasil konsultasi tersebut dilakukan Addendum Kontrak pada 13 April 2026. Addendum mengubah masa kontrak dari semula 12 bulan menjadi 9 bulan 23 hari, yaitu menyesuaikan masa pemanfaatan riil kendaraan sejak BAST pada 9 Maret 2026 sampai dengan 31 Desember 2026. Penyesuaian tersebut sekaligus menurunkan nilai kontrak dari Rp.14.784.000.601 menjadi Rp.12.002.065.025.

Selain itu, atas rekomendasi hasil konsultasi tersebut, mekanisme pembayaran fasilitas biaya pengisian daya listrik untuk kendaraan jabatan tipe Jaecoo J5 juga diubah dari sistem flat menjadi by use, yaitu berdasarkan penggunaan riil setiap bulan. Dengan mekanisme tersebut, apabila pada akhir Tahun Anggaran 2026 masih terdapat sisa saldo pembayaran fasilitas pengisian daya listrik, penyedia berkewajiban mengembalikan seluruh sisa dana tersebut ke kas daerah.

"Seluruh rangkaian tersebut menunjukkan bahwa proses pengadaan jasa sewa kendaraan listrik tidak berhenti pada pemilihan penyedia ataupun penandatanganan kontrak," jelasnya.

Pemprov NTB secara aktif melakukan pengendalian, konsultasi, evaluasi, dan penyempurnaan kontrak bersama perangkat pengawasan internal serta BPKP. Hal itu sebagai bentuk komitmen untuk memastikan setiap tahapan pelaksanaan tetap sesuai ketentuan, akuntabel, transparan, dan memberikan perlindungan terhadap keuangan daerah.

3. Pemprov NTB siap berikan penjelasan ke Kejati NTB

Ilustrasi mobil listrik. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Seluruh rangkaian tersebut, kata Khalik, menunjukkan bahwa proses pengadaan jasa sewa kendaraan listrik tidak hanya melalui mekanisme yang sah. Tetapi juga dilaksanakan secara bertahap, terdokumentasi, serta melibatkan perangkat pengawasan internal dan lembaga pengawasan pemerintah sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dia mengungkapkan, Pemprov NTB meyakini seluruh pejabat yang terlibat menjalankan tugas sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Pemerintah tidak memiliki dasar untuk menyimpulkan adanya keuntungan pribadi dari proses tersebut.

"Apabila Kejaksaan Tinggi NTB memerlukan penjelasan, klarifikasi, dokumen, maupun data pendukung, Pemerintah Provinsi NTB siap memberikan dukungan sepenuhnya agar penanganan laporan masyarakat tersebut dapat dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta," ucap Khalik.

Selain itu, Pemprov NTB tetap berkomitmen menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan good governance, serta menghormati sepenuhnya proses yang sedang berjalan. Pemprov NTB juga memastikan bahwa seluruh komunikasi resmi terkait pelaksanaan kontrak hanya dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan.

"Oleh karena itu, apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi NTB atau pejabat pemerintah untuk melakukan pendekatan, meminta sesuatu, ataupun mempengaruhi penyedia jasa di luar mekanisme resmi, maka tindakan tersebut bukan merupakan bagian dari Pemerintah Provinsi NTB dan tidak memiliki dasar kewenangan. Penyedia jasa diminta untuk tidak menindaklanjuti komunikasi tersebut serta segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang," tandasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article