Polres Rote Ndao ungkap pembunuhan seorang pria oleh lima pelaku karena dituduh santet atau suanggi. (Dok Polres Rote Ndao)
Mereka lalu memasukkan jasad JA ke dalam karung setelah tubuhnya dililit dengan tali nilon. Kemudian mereka membuangnya ke laut dengan harapan perbuatan mereka tersebut tak terungkap.
Korban lantas ditemukan oleh beberapa saksi yang melintasi hutan bakau karena mencium bau busuk di pinggir pantai. Karung yang berisi jasad korban itu mengapung di atas air laut di pesisir hutan bakau.
“Korban ditemukan dalam keadaan telungkup dan mengapung di atas permukaan air laut. Terdapat sejumlah organ tubuh yang tidak ditemukan, kondisi daging korban hancur dan kulit kepala terlepas dari tengkorak," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, jelas dia, korban diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari tujuh hari dari saat ditemukan. Kondisi fisik korban juga telah mengalami kerusakan berat terlebih sudah mengalami proses pembusukan.
Sementara kedua lengan dari siku hingga telapak tangan dan kedua kaki dari paha hingga telapak kaki tidak ditemukan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP subsider Pasal 458 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun.
Untuk barang bukti kasus ini ialah sepotong sweater warna biru, celana pendek, tali nilon biru sepanjang lima meter, sebuah karung putih, satu celana dalam, sebuah sepeda motor Honda Vario warna biru kombinasi kuning beserta STNK, sebuah telepon genggam merek Vivo, selembar sprei warna abu-abu, dua buah bantal, satu meja plastik warna biru, dan satu kursi plastik warna putih.
"Penyidik juga akan melakukan eksumasi dan autopsi terhadap jenazah korban guna memperoleh keterangan medis secara lebih mendalam yang dapat mendukung proses penyidikan," tambahnya.