Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dirresnarkoba Polda NTT Kena Patsus usai Diduga Memeras Tersangka

Dirresnarkoba Polda NTT Kena Patsus usai Diduga Memeras Tersangka
Ilustrasi polisi pelaku pelecehan seksual terhadap korban pemerkosaan di kantor polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Intinya Sih
Gini Kak

  • Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, Dirresnarkoba Polda NTT nonaktif, ditempatkan dalam penempatan khusus usai diperiksa Propam terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan tersangka kasus poppers.
  • Enam anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT turut dipatsus karena diduga terlibat pemerasan terhadap dua tersangka dengan nilai mencapai Rp375 juta selama proses penyidikan berlangsung.
  • Polda NTT menegaskan komitmen menindak tegas pelanggaran etik; jika terbukti bersalah, para personel terancam sanksi disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat demi menjaga kepercayaan publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kupang, IDN Times - Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) nonaktif, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro (ATB), kini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus). ATB sendiri terlibat dugaan pemerasan terhadap tersangka peredaran obat perangsang ilegal jenis poppers.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan ini, Senin (16/3/2026). Keputusan tersebut diambil setelah ATB menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Ia diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap tersangka.

1. Enam anggotanya juga dipatsus

IMG_20250608_171944.jpg
Ilustrasi polisi pelaku pelecehan seksual disanksi dan pidana. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Pemeriksaan dan patsus ini juga dialami oleh enam anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT yang juga diduga terlibat dalam kasus yang sama. Mereka adalah AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.

“Enam anggotanya juga sudah dipatsuskan di Polda,” ujar dia lagi.

Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara antara Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT untuk menentukan status hukum ATB dan para personel yang diperiksa dalam kasus tersebut.

ATB dan enam anak buahnya dalam kasus ini bertemu dengan dua pemasok poppers pada periode Maret hingga Juli 2025 yakni JH di Bekasi dan S di Surabaya.

Dalam proses penyidikan tersebut, ATB bersama enam anggotanya diduga melakukan praktik ilegal melalui modus negosiasi aset serta memanfaatkan masa penahanan tersangka.

2. Diduga peras tersangka Rp375 juta

IMG_20260314_232511.jpg
Diresnarkoba Polda NTT Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro terlibat pemerasan tersangka poppers. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Kemudian dalam penanganannya mereka diduga memeras tersangka Rp 375 juta sehingga Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menonaktifkannya. Saat ini Kombes ATB sudah dicopot dari jabatannya sebagai Dirresnarkoba Polda NTT termasuk dengan enam anggotanya.

"Pemerasan terhadap dua tersangka dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta dugaan dilakukan ATB dan enam personel penyidik pembantu melakukan," lanjut Henry.

Obat terlarang jenis poppers sendiri adalah obat perangsang ilegal yang dalam kasus ini terungkap akibat adanya persetubuhan sesama jenis di Kupang.

3. Terancam PTDH

closeup-view-brown-wooden-mallet-judge.jpg
Ilustrasi hukum pidana penjara. (freepik.com/fabrikasimf)

Henry menegaskan Polda NTT tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota.

"Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar Henry.

Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, kata dia, maka para personel tersebut dapat dikenakan sanksi mulai dari hukuman disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayai proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More