Ini Kasus yang Ditangani Dirresnarkoba Polda NTT sebelum Terlibat Pemerasan

- Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro sempat mengungkap jaringan narkoba besar lintas provinsi dan internasional saat menjabat Dirresnarkoba di Sultra, dengan barang bukti sabu hingga 6,9 kilogram.
- Di Polda NTT, Ardiyanto menangani kasus peredaran obat keras ilegal jenis poppers yang melibatkan tersangka dari Kupang, Bekasi, dan Surabaya dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
- Ardiyanto bersama enam anggota Ditresnarkoba Polda NTT diduga memeras tersangka senilai Rp375 juta dan kini diperiksa Propam Mabes Polri serta terancam sanksi hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Kupang, IDN Times - Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro (ATB), sempat mengungkap sejumlah kasus narkoba besar sebelum dicopot akibat kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka.
Statusnya sebagai Dirresnarkoba telah dinonaktifkan atas dugaan pemerasan senilai Rp375 juta terhadap tersangka peredaran obat keras ilegal jenis poppers. Selain ATB, kasus ini melibatkan enam anggota lainnya.
ATB saat ini ia menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri. Selanjutnya Propam Polri bersama Bidang Propam Polda NTT berencana menggelar perkara khusus untuk menentukan status hukum.
1. Bongkar jaringan narkoba di lapas dan internasional

Sebelumnya, Ardiyanto juga menduduki jabatan yang sama di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Pada 11 Juni 2024, timnya mengungkap jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kendari. Ia menangkap lima tersangka berinisial IM, AA, AD, FG, dan AW dengan barang bukti sabu seberat 1.350,14 gram. Jaringan ini lintas provinsi, mulai dari Aceh, Jakarta, Makassar hingga Kendari.
Ia juga mengungkap jaringan narkoba internasional jenis sabu dan ganja pada 30 Agustus 2024 yang berasal dari Kuala Lumpur, Malaysia, dan masuk ke Indonesia hingga Kendari. Dalam kasus ini pun ada lima tersangka yakni PR (23), SI (34), ZG (28), TR (25), dan AJ (20) dengan bukti mencapai 6,9 kilogram sabu serta 2,64 gram ganja.
2. Bongkar jaringan narkoba di Bali hingga obat perangsang ilegal di Kupang

Ardiyanto kemudian ditugaskan ke Polda NTT dengan jabatan yang sama dan mengungkap sejumlah kasus. Salah satunya penangkapan tersangka MF (38) pada 23 Maret 2025 di depan tempat hiburan malam di Denpasar, Bali. Mereka menyita tiga butir pil ekstasi, satu telepon seluler, dan kartu SIM dari tangan tersangka sebagai barang bukti. Kasus tersebut merupakan bagian dari pengembangan jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Polda NTT.
Kemudian ia mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal jenis poppers pada Maret 2025. Kasus ini bermula dari penangkapan HYR (27) di Kupang pada 10 November 2024 dengan barang bukti 15 botol poppers. Polisi kemudian mengembangkan kasus hingga menangkap dua pemasok, yakni JH di Bekasi dan S di Surabaya.
Obat ini sebenarnya mengandung isobutyl nitrite ini yang berisiko menyebabkan gangguan kesehatan serius. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang peredarannya sejak 2021.
Para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
3. Terancam pemberhentian tidak dengan hormat

Namun kemudian Ardiyanto dalam penanganan kasus poppers diduga melakukan penyalahgunaan wewenang bersama enam anggota Ditresnarkoba Polda NTT di antaranya AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
ATB diduga memeras berinisial SF dan JH dengan nilai mencapai Rp375 juta dengan modus negosiasi aset dan memanfaatkan masa penahanan tersangka. Saat ini Ardiyanto menjalani pemeriksaan di Divpropam Mabes Polri, sementara enam anggota lainnya diperiksa oleh Bidpropam Polda NTT.
Setelah pemeriksaan selesai, Propam Polri bersama Propam Polda NTT akan menggelar perkara khusus untuk menentukan status hukum para personel yang diduga terlibat.
"Jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, mereka dapat dikenai sanksi mulai dari hukuman disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, Sabtu (14/3/2026).
Polda NTT menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian dan meminta masyarakat mempercayai proses hukum yang sedang berjalan.

![[QUIZ] Tipe Pasangan Apa yang Paling Cocok untuk Kepribadian Ekstrovert?](https://image.idntimes.com/post/20260108/pexels-vlada-karpovich-4873541_93b44dfa-02c7-4b88-89e5-b853de3a0cff.jpg)





![[QUIZ] Pasangan Seperti Apa yang Cocok untuk Kepribadian Koleris?](https://image.idntimes.com/post/20260109/pexels-yuricatalano-127420_88c2e86d-78cb-481b-875e-8c20e8d04e9c.jpg)









