Dirresnarkoba Polda NTT dan 6 Anggota Nonaktif, Peras Tersangka Rp375 Juta

- Kapolda NTT menonaktifkan Diresnarkoba Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro dan enam anggotanya karena dugaan pemerasan terhadap dua tersangka kasus obat perangsang ilegal dengan nilai Rp375 juta.
- Polda NTT dan Divpropam Polri tengah memeriksa para oknum serta menelusuri bukti aliran dana, dengan kemungkinan sanksi tegas hingga pemberhentian tidak hormat jika terbukti melanggar kode etik.
- PMKRI Regio Timor menyoroti kejanggalan penanganan kasus poppers 2025 dan menduga adanya aliran dana ratusan juta rupiah kepada pejabat kepolisian untuk melindungi salah satu pihak tersangka.
Kupang, IDN Times - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Rudi Darmoko menonaktifkan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTT Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro (ATB) bersama enam anggotanya. Penonaktifan dilakukan terkait dugaan pemerasan terhadap tersangka dalam kasus peredaran obat perangsang ilegal jenis poppers.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra. Ia menegaskan langkah tersebut merupakan tindakan tegas Kapolda NTT untuk menjaga integritas institusi Polri.
“Iya benar, dinonaktifkan bersama enam anggotanya,” kata Henry, Sabtu (14/3/2026) malam.
1. Rp375 untuk ganti masa penahanan

ATB diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memeras dua tersangka berinisial SF dan JH dalam perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran poppers.
Dalam proses penyidikan, perwira menengah tersebut bersama enam penyidik pembantu diduga melakukan negosiasi dengan para tersangka dengan memanfaatkan masa penahanan. Mereka diduga meminta uang hingga Rp375 juta.
Enam anggota yang turut dinonaktifkan masing-masing berinisial AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
2. Para oknum polisi diduga kuat melakukan pemerasan

Henry menjelaskan dugaan praktik pemerasan tersebut terjadi dalam rentang Maret hingga Juli 2025. Peristiwa itu disebut berlangsung di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT.
“Diduga oknum tersebut bersama enam personel penyidik pembantu melakukan pemerasan terhadap dua tersangka dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta,” ujarnya.
Ia menegaskan Polda NTT tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Institusi kepolisian, kata dia, berkomitmen menegakkan disiplin dan kode etik secara profesional, transparan, dan akuntabel.
3. Propam Polda NTT masih memeriksa para tersangka

Sementara itu, Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana membenarkan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan awal terkait dugaan tersebut.
Menurutnya, sejumlah personel yang diduga terlibat telah diperiksa. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Sejumlah personel yang diduga terlibat sudah diperiksa serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” kata Andra.
Saat ini Kombes ATB telah menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri setelah dinonaktifkan dari jabatannya.
Selanjutnya, Polda NTT bersama Divpropam Polri akan menggelar perkara khusus untuk menentukan status hukum para polisi yang diduga terlibat.
“Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, para oknum tersebut dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” tegas Andra.
4. Organisasi massa mempertanyakan kasus narkoba ditangani Polda NTT

Sebelumnya, Pengurus Komda Regio Timor PMKRI St Thomas Aquinas Kupang, Antonius Uspupu, juga menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan aliran dana dari tersangka kepada Dirresnarkoba Polda NTT.
Pernyataan tersebut disampaikan pada 12 Maret 2026. PMKRI menilai penanganan kasus narkotika tahun 2025 tersebut janggal.
Mereka menyoroti fakta bahwa pembeli poppers berinisial JH ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak yang diduga sebagai penjual berinisial SF tidak ditangkap dan hanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
PMKRI bahkan menduga adanya aliran dana hingga Rp250 juta kepada Dirresnarkoba Polda NTT sebagai kompromi agar penjual tidak diproses hukum. Selain itu, seorang kepala unit narkoba juga disebut diduga menerima uang Rp25 juta dari tersangka.


















