Setahun Mandek, Polisi Tangkap Aipda Pelaku Penganiayaan Lansia di NTT

- Polisi menangkap Aipda YT, anggota Polres TTU, setelah kasus penganiayaan lansia di TTS yang sempat mandek setahun kembali viral di media sosial.
- Peristiwa bermula saat korban berusia 88 tahun ditegur karena berteriak di depan rumah mertua tersangka, lalu dipukul dan ditampar beberapa kali.
- Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal dua tahun enam bulan serta diperiksa Propam atas dugaan pelanggaran disiplin.
Kupang, IDN Times - Polisi akhirnya menangkap seorang anggota Polri berinisial YT yang jadi tersangka penganiayaan seorang lansia di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus ini sempat mandek lebih dari setahun dan kembali mencuat usai viral di media sosial.
YT sendiri adalah anggota Polres Timor Tengah Utara (TTU) berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda). Ia ditangkap penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTS pada Jumat (13/3/2026) di wilayah Kabupaten TTU.
Ia sebelumnya dilaporkan melakukan penganiayaan pada akhir 2024 terhadap Korban bernama Kornelis Mone (88). Namun tersangka berulang kali mangkir dari panggilan polisi.
1. Polisi sebut tersangka yang terus mangkir dari panggilan

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana membenarkan kasus tersebut. Ia menegaskan tersangka sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik sehingga dijemput untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, kata Wayan, penyidik telah memproses penyidikan cukup panjang atas kasus ini dan beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada tersangka.
“Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, akhirnya tersangka YT alias Yakob dijemput oleh penyidik Satreskrim Polres TTS pada Jumat 13 Maret 2026. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Wayan, Sabtu (14/3/2026).
Sebelumnya, kasus ini jadi sorotan di media sosial seperti NTT Terkini. Dalam unggahan pada Jumat tersebut pelaku disebut merupakan anggota polisi yang sudah dilaporkan sejak 2024 namun kasus penganiayaan itu tenggelam tanpa proses lebih lanjut.
2. korban ditegur karena berteriak di depan rumah mertua tersangka

Menurut keterangan polisi, kasus ini bermula dari penganiayaan yang terjadi 30 Desember 2024 di RT 02/RW 01, Desa Nifuleo, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS.
Korban yang saat kejadian tengah duduk di depan kios milik Marthen Kase sekitar pukul 22.00 WITA ditegur tersangka karena bersuara tinggi dan berteriak-teriak di depan rumah mertua tersangka. Teguran itu berujung pada penganiayaan karena teguran itu tak dipedulikan oleh korban.
Sementara dalam laporan keluarga korban, tersangka disebut menampar lansia itu sebanyak tiga kali dan meninju kepala korban dua kali.
3. Penjara maksimal 2 tahun

Anak korban, Meriana Mone (41), langsung ke Polres TTS sehari setelah kejadian untuk melaporkan YT. Laporan itu tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/472/XII/2024/SPKT/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 31 Desember 2024.
Selain pidana, YT juga dilaporkan terkait hal serupa ke Propam Polres TTS terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh anggota Polri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda kategori III.
Polisi sebelumnya juga telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban pada 10 Januari 2025 dan kepada pelapor pada 17 Maret 2025.


















