Kupang, IDN Times - Seorang guru di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Maria Mako (36) memaafkan pencuri yang telah mengambil tas berisi uang dan handphone miliknya. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 5 Juni 2026, pukul 18:30 WITA di belakang SMA Mgr. Gabriel Manek, SVD, Desa Fatulotu, Kecamatan Lasiolat, Belu.
Pencurian dengan kekerasan ini sempat dilaporkan ke Polsek Lasolat, Polres Belu, pada Jumat (13/6/2026). Namun setelahnya dicabut kembali dan ia memilih mengampuni pelaku, AELM (38) warga Desa Babulu, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka.
