Mataram, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB mengungkapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 berpeluang naik. Hal ini menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans NTB Muslim menjelaskan bahwa proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Presiden.
"Hari ini rapat sosialisasi antara Kementeria Ketenagakerjaan dan Kemendagri kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota se Indonesia. Jadi cara perhitungan UMP 2026 sudah keluar formulanya. Berpeluang naik UMP NTB, tapi belum kita hitung," kata Muslim dikonfirmasi IDN Times, Rabu (17/12/2025).
