Massa aksi berupaya mendobrak pintu gerbang DPRD NTB, Jumat (23/8/2024) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sementara, Penasihat Hukum Mahasiswa Yan Mangandar Putra mengatakan penetapan tersangka terhadap 6 mahasiswa yang melakukan aksi Kawal Putusan MK pada 23 Agustus 2024 lalu merupakan alarm bagi demokrasi di NTB. Menurutnya, Ketua DPRD NTB sekaligus Ketua IKA Unram seharusnya tidak memenjarakan mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi mengawal putusan MK.
Menurutnya, perusakan engsel pintu gerbang DPRD NTB adalah kasus yang sepele. Banyak kasus-kasus besar seperti korupsi yang seharusnya menjadi atensi kepolisian dan kejaksaan.
"Harapan saya kepada Ketua DPRD NTB yang juga Ketua Ikatan Alumni Unram untuk segera menerbitkan surat permohonan pencabutan laporan dan kami siap mengawal," kata Yan.
Pada Selasa (15/10/2024), pihaknya menerima dua surat dari Ditreskrimum Polda NTB. Pertama, surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh Subdit III Ditreskrimum Polda NTB terhadap 5 mahasiswa Unram dan satu orang mahasiswa dari Lombok Timur.
Selain pemberitahuan penetapan tersangka, pihaknya juga menerima surat panggilan pemeriksaan saksi dengan status tersangka yang akan diperiksa pada Jumat, 18 Oktober 2024. Jika sudah penetapan tersangka biasanya akan disusul dengan upaya paksa lain misalnya penyitaan, penangkapan dan penahanan.
"Tapi kami berharap hal itu jangan sampai terjadi. Karena apa yang dilakukan teman-teman mahasiswa tanggal 23 Agustus 2024 adalah aksi penyelamatan demokrasi. Karena memang aksi itu hampir dilakukan di seluruh daerah di Indonesia," tandas Yan.