Cabuli Dua Santriwati, Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka

- Seorang ustaz berinisial MTF, pimpinan pondok pesantren di Lombok Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap dua santriwati oleh Polda NTB.
- Penyidik menemukan modus pelaku memanfaatkan posisi dan otoritasnya untuk melakukan kekerasan seksual berulang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
- Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan potongan bungkus kondom, serta menegaskan komitmen melindungi korban dan menuntaskan kasus secara transparan.
Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB menetapkan seorang pria berinisial MTF (38), yang merupakan ustaz sekaligus ketua yayasan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksual terhadap dua orang santriwati.
Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2026/SPKT/Polda NTB tanggal 2 Februari 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/9.a/II/RES.1.4./2026/Ditres PPA dan PPO tanggal 11 Februari 2026.
1. Tersangka ditahan di Rutan Polda NTB

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid menjelaskan bahwa peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sekitar awal Mei 2025 hingga pertengahan Agustus 2025. Peristiwa itu terjadi di kamar khalwat pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Dikatakan, penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB telah melakukan serangkaian langkah penyidikan secara profesional dan berperspektif perlindungan korban.
"Status terlapor telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Polda NTB,” kata Kholid, Selasa (3/3/2026).
2. Modus pelaku mencabuli korban

Dalam proses penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan dengan memanfaatkan posisi dan otoritasnya. Modus yang digunakan tersangka antara lain memanipulasi keadaan dengan pendekatan doktrinal serta memanfaatkan kerentanan korban.
Sehingga korban tergerak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Dugaan perbuatan tersebut dilakukan berulang hingga empat kali terhadap salah satu korban, serta terdapat korban lainnya dengan peristiwa serupa. Kholid menyebutkan jumlah korban dalam perkara ini sebanyak dua orang santriwati.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
3. Penyidik amankan barang bukti potongan bungkus kondom

Kholid menyebutkan sejumlah barang bukti telah diamankan dalam perkara ini, antara lain dokumen administrasi pondok pesantren, pakaian korban, potongan bungkus kondom, kunci kamar, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Dia menegaskan Polda NTB berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kasus kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak, menjadi perhatian serius. Kami memastikan proses penanganan berjalan tuntas dan akuntabel. Identitas korban dilindungi dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi korban,” tegasnya.



![[QUIZ] Apakah Anak Mendapat Validasi Emosi yang Cukup? Cek Tandanya di Sini!](https://image.idntimes.com/post/20260218/pexels-rdne-8489335_c33fdb3e-6045-4dce-98d9-16e40841d402.jpg)
![[QUIZ] Pernah Merasakan Ini? Cek Seberapa Peka Kamu pada Perasaan yang Sulit Dijelaskan!](https://image.idntimes.com/post/20251030/pexels-belacheers-1892512_27c4933c-3ef5-4512-8254-3348665415d1.jpg)













